Khawatir Corona, Bupati Minta Pelni Tunda Pelayaran Kapal ke Bintan

Khawatir Corona, Bupati Minta Pelni Tunda Pelayaran Kapal ke Bintan

KM Bukit Raya, salah satu kapal milik Pelni yang selama ini merapat di Bintan.

Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau telah menetapkan Kabupaten Bintan dengan status siaga darurat bencana non alam selama 39 hari dimulai dari 20 April-29 Mei 2020. 

Penetapan status itu diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bintan Nomor 443/Setda/186 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Surat edaran tersebut mengacu kepada keputusan Gubernur Kepri Nomor 307 tahun 2020 tentang penetapan status keadaan darurat bencana non-alam wabah penyakit akibat Covid-19.

Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke pimpinan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) terkiat permohonan penundaan sementara arus masuk penumpang kapal ke wilayah Kabupaten Bintan dengan Nomor 550/Dishub/220.

"Dengan berat hati kami harus melakukan ini, namun untuk kebaikan seluruh warga Bintan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pemilik usaha mandiri masyarakat agar menunda pelayaran sampai situasi darurat ini stabil," ujar Apri, kemarin.

Penundaan sementara arus masuk penumpang lokal atau domestik transportasi laut di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang hendaknya dilakukan mulai 20 April mendatang sampai pemerintah pusat mencabut status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia.

 

Pelayaran lokal tetap dilayani

Kemudian juga dilakukan penundaan pelayaran lokal antar pulau di wilayah Kabupaten Bintan khusus yang mengangkut penumpang. Diantaranya Bintan Pesisir-Kijang, Mantang-Kijang, dan Pangkil-Teluk Bintan.

Sedangkan kapal angkutan barang atau logistik seperti speed atau pompong diharapkan tetap beroperasi secara normal atau seperti biasanya.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Sesungguhnya kami tengah mengawal dan melindungi warga dari penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Bintan," jelasnya.

Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kijang, Aan Anwar membenarkan adanya permintaan dari Bupati Bintan, Apri Sujadi terkait penundaan arus masuk kapal Pelni di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

"Ini sudah didapatkan bersama. Pak Bupati Bintan ingin memutuskan mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Bintan dengan meminta penundaan jadawal kapal Pelni ke Kijang," katanya.

Beberapa kapal Pelni yang diminta untuk ditunda jadwalnya antara lain KM Bukit Raya rute Kijang-Letung-Tarempa, KM Sabuk Nusantara (Sanus) 80 rute Tarempa-Kuala Mars/Letung-Kijang, KM Kelud rute Tanjungpriok-Kijang-Batu Ampar/Batam-Belawa. 

"Satu lagi KM Umsini. Kapal ini sudah lama docking dan baru jalan kemarin. Namun untuk fixnya penundaan kapal kami belum tahu," ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews