Tolak Jenazah Pasien Covid-19 di Kepri Bisa Dipidana

Tolak Jenazah Pasien Covid-19 di Kepri Bisa Dipidana

Ilustrasi. (Foto : Chung Sung-Jun).

Batam - Penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 oleh oknum warga kerap terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Hal tersebut dilatarbelakangi warga yang paranoid dengan virus Covid-19.

Namun apabila itu terjadi di Kepri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes, Arie Dharmanto menegaskan akan memberikan sanksi pidana bagi warga yang melakukan hal serupa itu di Kepri.

"Kami akan proses hukum yang menolak jika ada pemakamkan pasien Covid-19," ujarnya, Senin (13/4/2020).

Menurut Arie, penerapan penanganan jenazah Covid-19 itu, sudah sesuai prosedur hingga dikebumikan. Perlakuan khusus juga diberikan bagi orang yang memakamkan pasien Covid 19.

"Para ahli kesehatan dan dokter sudah menjelaskan bahwa virus tersebut ikut mati, apabila inangnya (orang yang terpapar) juga ikut meninggal dunia," kata Arie.

Arie mewanti-wanti agar penolakan jenazah pasien covid 19 tidak terjadi di Kepri. Ia mengimbau ke masyarakat supaya menerima dan tidak menolak pemakanan pasien covid 19.

"Mari kita pahami betul, bahwa kita adalah insan beriman dan beragama. Dan diajarkan bahwa menolak jenazah untuk dimakamkan ada dosa besar. Itu saudara kita dan Covid-19 itu bukan aib. Apalagi jenazah yang dimakamkan itu ada pejuang-pejuang atau garda terdepan untuk menyembuhkan pasien covid 19 seperti perawat," tutur Arie.

Proses hukum bagi yang menolak pasien Covid-19, itu akan diterapkan Pasal 178 KUHP, dijelaskan barang siapa merintangi jalan masuk tempat pekuburan akan dipenjara paling lama satu bulan dua minggu.

"Kenapa ancaman hukumannya ringan, karena para pembuat undang-undang dulu mempertimbangkan kejadian semacam ini jarang sekali terjadi," kata Arie.

Pasal tersebut tak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan.

Misalnya takut karena jenazah merupakan pasien positif Corona atau ditolak karena bukan warga asli tempat pemakaman umum dan sebagainya.

"Namun dengan situasi dan wabah corona ini, kita bisa kenakan berbagai pasal berlapis bagi yang melanggar," ucap Arie.

Walaupun begitu, Arie berharap tidak ada lagi korban akibat Covid 19 di Kepri maupun Indonesia. Ia meminta masyarakat berdoa, agar pandemi ini bisa segera selesai.

"Tetap berada di rumah, jangan keluar apabila tidak penting. Lalu jaga jarak dan gunakan masker saat keluar rumah. Patuhilah saran pemerintah, perhatikan protokol kesehatan yang berlaku," imbaunya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews