Polresta Barelang Klarifikasi Penyidik Satlantas terkait Dugaan BAP Palsu

Polresta Barelang Klarifikasi Penyidik Satlantas terkait Dugaan BAP Palsu

Anggi menujukkan laporan yang dimasukkannya ke Propam Polda Kepri, Kamis (10/4/2020). (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Polresta Barelang merespons laporan seorang warga ke Bidpropam Polda Kepri, terkait dugaan BAP palsu dalam kasus kecelakaan lalu-lintas. Laporan Polisi itu diterima Bidpropam Polda Kepri dengan nomor: LP/10.01/144/2020/yang dimasukkan Kamis tanggal 10 Februari 2020

PJ Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Betty, mengatakan poin yang menjadi catatan pihaknya adalah terkait laporan adanya dugaan saksi fiktif dalam pemeriksaan dan pelapor yang keberatan karena menjadi tersangka setelah berkas penyidikan sampai di kejaksaan.

Pihak Polresta Barelang sudah mengklarifikasi ke penyidik terkait hal yang dilaporkan. "Dari pernyataan penyidik, sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan olah TKP dan analisa yuridis oleh penyidik, maka Anggi menjadi tersangka," terang AKP Betty melalui rilis, Jumat (11/4/2020).

Baca juga: Anggota Satlantas Dilaporkan Warga, Ini Tanggapan Kabid Propam Polda Kepri

Terkait saksi fiktif yang disebutkan Anggi dalam laporan itu, Slamet Suyatno, penyidik menyebut yang bersangkutan benar ada dan berada di TKP sehingga tahu mengenai laka lantas tersebut.

"Untuk pembuktian, Slamet akan dihadirkan di persidangan pengadilan perkara lantas tersebut," sebutnya

Sementara itu, Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Nugroho dalam rilis tersebut mengatakan, bahwa hak setiap orang untuk mendapat keadilan dan melaporkan, apabila proses penyidikan yang dilaksanakan oleh anggota Polri terhadap diri si pelapor, merasa tidak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Jika ditemukan penyidik tidak bekerja sesuai UU dan aturan, terkait proses penyidikan yang sedang ia tangani, maka penyidik tersebut akan menerima sanksi pebuatannya. Namun bila laporan penyidikan tidak tebukti. Kami akan bersikap sesuai ketentutan hukum dan Undang-undang yang berlaku," ujar Kapolres dalam siaran pers.

Begitu juga Kapolres menyebutkan akan menindak media yang sudah mengangkat kasus pelaporan warga ke Propam Polda Kepri.

"Begitu juga dengan media yang memblow up pemberitaan laporan tersebut. (Jika laporan tersebut tidak terbukti). Karena pemberitaan tersebut berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat kepada proses penyidikan Polri," ujarnya

Terkait berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam Novriadi, rencananya akan mengembalikan berkas perkara kecelakaan tersebut ke penyidik unit 4 Satlantas Polresta Barelang, perihal permasalahan tersebut.

"Dari sisi BAP, penyidik unit satlantas polres Barelang , nama Anggi sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Anggi mendatangi Propam Polda Kepri, Kamis (10/4/2020). Menariknya pria tersebut melaporkan penyidik Satlantas Polresta Barelang yang dinilainya membuat berita acara dengan saksi palsu.

Anggi mengatakan, hal ini berimbas, setelah BAP tersebut dilimpahkan ke kejaksaan ia menjadi tersangka yang berasalah atas insiden kecelakaan yang melibatkan dirinya. Anggi merasa dirugikan dalam hal ini.

Laporan terkait dugaan pemalsuan berita acara pemeriksaan (BAP) kecelakaan lalu lintas, tabrakan beruntun itu pun dimasukkan ke Propam. Kecelakaan itu sendiri terjadi Jumat 7 Februari 2020 lalu di Jalan Sudirman, Duta Mas.

Dua anggota unit IV Satlantas Polresta Barelang dilaporkannya. Mereka yakni Brigadir BN dan Birgadir TR.

Baca juga: Dugaan BAP Palsu, Warga Laporkan Penyidik Satlantas Barelang ke Propam Polda Kepri

Dalam insiden tersebut, dikatakan sebuah mobil jenis Ayla BP 1048 IG yang dikemudikannya terjadi tabrakan dengan sebuah mobil Honda Brio BP 1913 IJ yang dikemudikan Lui-lui, tabrakan beruntun juga terjadi setelah itu

"Saya melaporkan ketidakadilan keterangan saat BAP laporan kecelakaan lalulintas di Duta Mas. Faktanya dibalikkan. Sebelumnya (anggota satlantas) meminta saya lebih dari 3 kali untuk berdamai dengan tersangka," akunya.

Namun usai panggilan ke dua, keluar laporan yang langsung dikirim ke kejaksaan. Anggi mengaku tidak mengetahui isi BAP kedua tersebut.

"Saya merasa pihak penyidik tidak terbuka dan tidak adil dalam menangani kasus kecelakaan lalu-lintas ini. Setelah masuk ke kejaksaan, saya malah jadi tersangka," ujarnya usai membuat laporan ke Polda Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews