Disperindag Batam Imbau Pedagang Jualan Seperti Biasa

Disperindag Batam Imbau Pedagang Jualan Seperti Biasa

Sebuah spanduk yang dikeluarkan oleh Disperindag Kota Batam di Pasar Mitra Raya terkait imbauan kepada pedagang agar berjualan seperti biasa. Foto diambil Senin (30/3/2020). (Yude/Batamnews)

Batam - Kebijakan social distancing agaknya menimbulkan dilema. Di saat sebagian orang dilarang untuk berkumpul dan berbaur dalam keramaian, namun di satu sisi ekonomi juga harus tetap berjalan.

Salah satunya terkait kebijakan pasar. Banyak warga yang menyoroti hal ini. "Ngopi sama beberapa teman, kemaren aja kami diminta bubar oleh Satpol PP," kata Arianto, seorang warga Tanjungpinang, Senin (30/3/2020).

Ia berharap pemerintah harus punya solusi dan teknis yang tegas dalam penerapan sosial distancing. Apalagi bahayanya Covid-19 sudah dirasakan diseantero dunia.

Kendati demikian, beberapa ibu rumah tangga, juga was-was jika pasar sempat tutup, terutama yang menjual sembako. "Yang bener aja, kalau tutup bisa repot," kata Dita, ibu rumah tangga yang tinggal di Batam Centre.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Batam, Gustian Riau sendiri menegaskan tidak ada rencana pemerintah menutup pasar basah di Batam.

Di tengah situasi mewabahnya Covid-19, Gustian mengatakan pihaknya sudah menyurati semua pelaku usaha retail untuk tetap menjaga pasokan kebutuhan pokok di Batam.

Komunikasi dengan pengusaha ini, menurut Gustian dilakukan Disperindag Kota Batam setiap hari.

Selain itu, kepada pengusaha retail seperti swalayan ataupun mal diimbau menerapkan jaga jarak, menyediakan hand sanitizer dan juga termometer.

"Ini berlaku demi menjaga kesehatan. Tapi ada juga kemarin pengelola mal yang menyampaikan ke kami bahwa mereka kesulitan mendapatkan termometer. Kami bisa pahami itu," kata Gustian.

Disperindag juga mengimbau kepada pelaku usaha retail menerapkan sistem penjualan online, untuk menghindari kerumunan konsumen.

Dalam sebuah spanduk di Pasar Mitra Raya misalnya, terlihat imbauan dari Disperindag yang beberapa poinnya berisi:

1. Meminta pedagang untuk tidak menutup operasional pasar, 2. Pedagang diminta berjualan seperti biasa dan 3. Pedagang bahan pokok dan penting dilarang melakukan penimbunan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews