Beda Status Pemantauan, Pengawasan, Suspect, Confirm dalam Kasus Virus Corona

Beda Status Pemantauan, Pengawasan, Suspect, Confirm dalam Kasus Virus Corona

Siluet Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto. (Foto: Antara via Suara.com)

Jakarta - Jumlah pasien positif virus corona SARS-CoV-2 di Indonesia bertambah jadi enam orang. Kementerian Kesehatan RI telah mengonfirmasi dua kasus baru pada Minggu (8/3/2020).

Keduanya dirujuk sebagai Kasus 5 dan Kasus 6. Salah satu dari mereka ternyata masih terkait dengan empat kasus sebelumnya yang disebut klaster Jakarta, satu lagi merupakan ABK Diamond Princess.

"Ini hasil kasus lanjutan tracing klaster Jakarta, bahwa yang bersangkutan confirm COVID-19 usia 55 tahun. Kedua, confirm kasus COVID-19 laki-laki 36 tahun. Ini imported case yang dia dapatkan di Jepang sebagai ABK di Diamond Princess," ujar juru bicara penanganan COVID-19, Achmad Yurianto dilansir kumparan.

Pria yang akrab disapa Yuri ini pun menambahkan, Kasus 5 tengah menjalani isolasi di RSPI Sulianti Saroso bersama empat pasien positif lainnya. Sementara Kasus 6 diisolasi di RS Persahabatan. Kedua pasien disebut dalam kondisi stabil.

Adapun sejak mewabah pertama kali di Wuhan, China, pelaporan kasus virus corona SARS-CoV-2 menggunakan istilah-istilah khusus. Mulai dari Orang dalam Pengawasan, Pasien dalam Pengawasan, suspect, hingga confirm atau kasus positif seperti perujukan kepada enam pasien COVID-19 di Indonesia.

Beberapa waktu lalu, Yuri menjelaskan terminologi yang digunakan untuk kasus COVID-19 berdasarkan statusnya masing-masing.

“Terminologi Orang dalam Pemantauan adalah semua orang yang masuk ke Indonesia baik WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang berasal dari negara yang sudah diyakini terjadi penularan antar manusia,” ujar Yuri, dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, beberapa waktu lalu.

Negara-negara yang dimaksud merupakan wilayah terdampak COVID-19, antara lain China, Korea Selatan, Jepang, Iran, Italia, Singapura, dan Malaysia. Setiap orang yang datang dari negara tersebut akan masuk kategori Orang dalam Pemantauan.

Petugas bakal memantau kelompok tersebut sebagai antisipasi jika ada yang sakit, maka akan segera dilakukan pengecekan. Status akan naik menjadi Pasien dalam Pengawasan jika gejala sakit mengarah ke influenza sedang atau berat seperti batuk, flu, demam, dan gangguan pernapasan. 

"Artinya harus dirawat. Pasien dalam Pengawasan belum tentu suspect," katanya.

Selanjutnya, jika Pasien dalam Pengawasan ini berkeyakinan memiliki kontak dengan pasien positif COVID-19, maka statusnya berubah menjadi suspect. Setelah dinyatakan suspect, dokter akan melakukan pemeriksaan spesimen pasien.

Tahap pemeriksaan spesimen juga bisa langsung dilakukan saat seseorang masih berstatus dalam pengawasan, seperti yang dikutip dari situs laman resmi Kemenkes. Sebab pengujian spesimen dapat mempercepat identifikasi status positif maupun negatif pada pasien.  

Untuk mencapai hasil yang tepat, spesimen diambil dari 3 tempat di dalam tubuh yakni pada dinding di belakang hidung, melalui mulut, dan bronkoskopi. Pengambilan spesimen bisa dilakukan di seluruh RS rujukan kasus virus corona SARS-CoV-2. Pengujian menggunakan dua metode, Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genom Sequencing.

“Metode cepat atau PCR dalam 24 jam sudah selesai dan hanya mengetahui virus corona saja, atau dengan metode Genom Sequencing 2-3 hari untuk mengetahui jenis virus tidak hanya corona, tapi juga selain corona,” jelas Yuri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews