Kenapa Wanita Tak Berkutik Saat Alami Pelecehan Seksual?

Kenapa Wanita Tak Berkutik Saat Alami Pelecehan Seksual?

Ilustrasi.

Jakarta - Pelecehan seksual rentan dialami wanita. Komnas Perempuan mencatat pada 2018 ada 3.915 kasus pelecehan seksual. Saat pelecehan seks ini terjadi yang biasanya dialami wanita mereka mendadak jadi tak mampu melawan, bahkan mengeluatkan suara untuk berteriak pun tak bisa dilakukan.

Ada alasan psikologis kenapa wanita jadi mendadak tak berkutik saat mengalami pelecehan seksual. Menurut psikolog Meity Arianty STP.,M.Psi, saat seseorang kaget dan shock biasanya orang tersebut masuk dalam tahapan kejutan.

"Tahap kejutan itu yang mengaktifkan hormon dopamine di kepala yang membuat ia "beku". Dalam beberapa kasus respon "pembekuan" lebih merupakan perpanjangan dari respon kejutan," ucap Mei dalam wawancara dengan Wolipop.

Perwakilan komunitas perEMPUan, Rika Rosvianti menambahkan wanita tak bisa berkutik saat mendapatkan pelecehan seksual, karena adanya tonic Immobility dari dalam tubuh seseorang

"Korban kekerasan seksual yang sering kali dipersalahkan karena tidak melawan, berteriak atau lari saat mengalami kekerasan, padahal saat itu mereka masih mengalami tonic immobility. Apa itu tonic immobility? Yaitu reaksi refleksif tak disengaja yang dipicu oleh persepsi bahaya yang tak terhindarkan, yang ditandai oleh hambatan gerakan motorik yang dalam dan relatif tidak responsif," kata Rika.

Lalu bagaimana cara menghadapi situasi jika mendapatkan perilaku pelecehan seksual ? Psikolog Meity mengatakan biasanya seseorang akan terkejut dan merasakan emosi yang dalam namun kita perlu berhenti dan memproses adegan untuk memutuskan apakah akan melakukan sesuatu. Tindakan itu bisa berupa berteriak, marah, melawan atau melarikan diri.

Komisioner Subkom Pemantauan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi lebih lanjut menjelaskan apa saja yang sebaiknya dilakukan wanita setelah mengalami pelecehan seksual. Berikut langkah-langkahnya:

1. Terima bahwa sudah menjadi korban pelecehan seksual.

2. Amankan barang bukti (screenshoot percakapan, foto/video, lokasi dan plat nomor kendaraan).

3. Ingat bahwa pelecehan seksual yang dialami bukan kesalahan korban, tapi kesalahan pelaku.

4. Cari bantuan atau dukungan dari sahabat atau keluarga yang dipercaya dan tidak akan menghakimi, atau dari organisasi perempuan yang memberikan bantuan hukum dan pendampingan terhadap korban kekerasan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews