BantuSaku, Utamakan Kecepatan Proses Data Nasabah Pinjaman Online

BantuSaku, Utamakan Kecepatan Proses Data Nasabah Pinjaman Online

Sosialisasi dan peluncuran layanan pinjaman online BantuSaku di Batam. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Aplikasi pinjaman online BantuSaku kini hadir melayani individu dan kalangan pelaku UMKM. Mengutamakan kecepatan proses data nasabah, produk PT Smartec Teknologi Indonesia ini menawarkan bunga pinjaman yang kompetitif.

Berbeda dengan aplikasi pinjaman online lainnya, BantSsaku dengan badan usaha pinjaman lainnya adalah, memiliki teknologi OCR dan AI yang terintegrasi serta sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dari segi fitur sama dengan kebanyakan, tapi yang kami utamakan adalah kecepatan dalam proses data,” ujar Arnolds, Senior Vice President BantuSaku usai sosialisasi layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Kepulauan Riau di Hotel Aston, Pelita, Kota Batam, Kamis (20/2/2020).

Arnolds menjelaskan, dengan teknologi ini tidak hanya mempelajari risiko dalam penyaluran pinjaman, tapi juga mempelajari perilaku dan kebiasaan masyarakat terkhusus UMKM dalam melaksanakan kegiatan perekonomiannya.

“Sehingga kita dapat terus menginovasikan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pelanggan kami. Kami percaya bahwa setiap jenis usaha dan individu memiliki karakteristik yang berbeda sehingga perlu adanya upaya lebih dalam berinovasi untuk menyesuaikan produk yang kami tawarkan kepada pelanggan sehingga dapat lebih banyak menjangkau dan diterima di masyarakat,” kata Arnolds.

Untuk nilai pinjaman, Arnolds menjelaskan bahwa saat ini nilai pinjaman yang baru diberikan sebanyak Rp 1 juta dan bisa dicicil sebanyak 4 kali.

“Kedepan untuk produktif, minimal angka pinjaman kami itu Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta. Tapi dari segi bunganya sendiri, dari OJK mensyaratkan maksimum untuk pinjaman individu sebesar 0,8 persen per hari. Sedangkan untuk SNI 0,5 persen per hari,” ucap Arnolds.

Arnolds menegaskan untuk cara penagihannya sendiri, BantuSaku akan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK. 

“Jadi kami tidak diperbolehkan untuk mengintimidasi, menyebarluaskan data dan berlaku kasar (kepada nasabah),” katanya lagi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews