Cicilan Rumah Syariah: Tanpa Denda, Tanpa Riba, dan Tanpa Sita

Cicilan Rumah Syariah: Tanpa Denda, Tanpa Riba, dan Tanpa Sita

Ilustrasi

Jakarta - Properti syariah menawarkan sejumlah keuntungan untuk masyarakat yang ingin mendapatkan rumah impian. 

Praktisi Developer Properti Syariah (DPS) Amin menjelaskan setiap rumah yang berkonsep syariah akan memberikan kemudahan dan keadilan. Misalnya developer menerapkan skema tanpa denda serta tanpa sita.

"Kalau ada yang belum bayar tidak kami denda, dan kalau menunggak tidak kami sita. Tapi sekarang rasio pembiayaan macet kami kecil sekali tidak sampai 1/2%," kata Amin dilansir dari detikcom.

Kemudian, untuk para pembeli yang tidak mampu membayar cicilan karena alasan mendesak, bisa membicarakan langsung kepada pengembang. Hal ini bertujuan agar kedua belah pihak mendapatkan solusi yang terbaik. 

Dalam proses pencarian solusi, biasanya akan diputuskan seperti penundaan pembayaran atau konsumen meminta bantuan developer untuk membantu proses penjualan rumah yang ia miliki tersebut.

Amin mengungkapkan, developer syariah ini sama sekali tidak melibatkan perbankan baik konvensional maupun syariah. Sehingga akad jual beli hanya terjadi pada konsumen dan developer sebagai penjualnya.

"Karena tanpa bank, kami juga tidak menggunakan BI checking, sekarang SLIK di OJK. Sehingga proses transaksi bisa lebih mudah. Orang yang tidak punya rekam jejak kredit atau tidak punya slip gaji atau rekening bank bisa mengajukan rumah di sini," jelas dia.

Dalam perumahan syariah, harga dan cicilan sudah ditentukan sejak awal perjanjian. Sehingga cicilan bersifat tetap setiap bulan sampai lunas. 

Jadi, jika cicilan awal sebesar Rp 2,5 juta, maka hingga lunas cicilan tetap Rp 2,5 juta. Hal ini karena developer sudah menambahkan margin keuntungan dari harga yang sudah ditetapkan.

Memang, rumah syariah ini biasanya masih indent atau unitnya belum tersedia. Namun developer memastikan rumah akan sudah terbangun dalam waktu dua tahun.

"Jika rumah tidak terbangun dalam waktu 2 tahun, konsumen berhak menuntut developer, semuanya ada di perjanjian," jelas dia.

Perumahan syariah ini juga tidak menggunakan sistem pinalti untuk pelunasan di awal.

"Jadi kalau ada yang mau melunasi lebih cepat ya boleh saja, tidak ada pinalti, justru kita beri diskon karena lebih cepat," ujarnya.

Marketing DAV Properti Syariah, Indra mengungkapkan dalam bermuamalah tentunya harus sesuai dengan Syariat Islam agar hidup kita berkah. Demikian juga dalam hal jual beli rumah harus dengan skema pembayaran sesuai Syariat Islam. 

"Property Syariah secara umum mempunyai 7 Prinsip dalam bermualat yang Insyaallah sesuai Syariat Islam," ujarnya. 

Kemudian, gaya hidup halal semakin tumbuh dan berkembang di masyarakat. Hal ini menandakan bahwa masyarakat mulai menerapkan Gaya Hidup Halal dalam kehidupan sehari-hari.

"Oleh karena itu Developer Property Syariah ikut serta dalam mengembangkan gaya hidup halal dengan menyediakan Rumah dengan Skema pembayaran sesuai Syariat Islam," jelasnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews