Keluhan Diabaikan Sejak 2015, Praktisi Hukum: Bos Apartemen Pollux Habibie Bisa Dijerat Pidana

Keluhan Diabaikan Sejak 2015, Praktisi Hukum: Bos Apartemen Pollux Habibie Bisa Dijerat Pidana

Apartemen Pollux Habibie (Foto: Ist)

Batam - Pengamat hukum Bambang Yulianto menilai aparat penegak hukum bisa memproses kasus ambruknya bangunan proyek Pollux Habibie di Batam, Kepri. Pasalnya, kejadian itu menimbulkan korban harta benda.

Bambang mengatakan, bisa saja kejadian itu akibat kelalaian dan tidak adanya perencanaan yang matang dari pihak pengembang, termasuk mengenai Amdal dari pembangunan proyek tersebut.

Kejadian ambruknya bangunan pembatas antara proyek Pollux Habibie dengan perumahan Citra Batam itu terjadi pada Rabu sore. Material serta air bah menghantam belasan rumah warga. 

Air beserta lumpur masuk ke rumah warga. Beberapa kendaraan bermotor rusak akibat kejadian itu.

"Silahkan diperiksa untuk audit management kontruksi agar nantinya bisa ditemukan pelanggaran," ujar Bambang kepada Batamnews, Kamis sore.

Bambang menambahkan, jika ditemukan penyimpangan, yang bisa membuat pihak lain celaka dan merugi, maka bisa dijerat tindak pidana.

GM Pollux Habibie Richie yang didampingi Saraswaty Direksi Pollux Habibie, serta Fera Legal Hukum Pollux Habibie

"Kalau diketemukan pelanggaran setelah dilakukan pemeriksaan audit manajemen bisa dijerat pasal 359 KHUP," ujar Bambang.

Sementara itu Kapolsek Batam AKP  Restia Octane Guchi mengatakan, pihaknya menurunkan anggota ke lokasi. Sejauh ini belum ada tindakan penyidikan dari aparat kepolisian mengenai kasus tersebut.

Keluhan warga selalu diabaikan

Pembangunan proyek Pollux Habibie sudah menerima keluhan dari warga sejak tahun 2015. 

Ketua RT 02 RW 01, Yogi Subroto Hadi Hartono, membenarkan hal tersebut. Pasalnya berjalannya proyek ini memberikan dampak buruk bagi pemukiman sekitar. 

Bahkan keluhan tersebut sempat disampaikan ke Polsek Batam Kota hingga hearing ke DPRD Kota Batam. 

"Pelaporan dari warga ke aparat juga sempat ada baik dari warga kami maupun perumahan Livia. Harusnya dari situ jadi perhatian mereka," katanya saat ditemui, Rabu (29/1/2020).

Untuk komunikasi dengan pihak Pollux, juga diakui Yogi terus berlangsung, melalui konsultan Pollux, namun tidak ada titik temu.

"Komunikasi masih ada antara mereka, ada tiga bulan lalu kami terakhir komunikasi sekitar November. Sepertinya sama kita diakui kurang nyambung karena apa yang kita sampaikan responsif nya kurang," ungkapnya. 

Hingga musibah robohnya dinding pembatas terjadi, harusnya hal tersebut bisa dicegah dengan perhitungan yang tepat dari kontraktor Pollux. 

"Harapan kita dari pollux sesegera mungkin untuk memperhatikan dan malam ini segera mungkin untuk mengangkat puing-puing yang ada agar warga bisa segera masuk ke rumah kalau hanya kami saja ga bisa," pintanya. 

Saat Yogi belum bisa menyebutkan total keseluruhan rumah terdampak, sedangkan warga yang berada di rt 02 saja disebutnya ada sekitar 30 KK. 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews