Tersangka Korupsi Tugu Cangkul Kembalikan Kerugian Negara Rp 243 Juta

Tersangka Korupsi Tugu Cangkul Kembalikan Kerugian Negara Rp 243 Juta

Bambang Yulianto, kuasa hukum empat tersangka korupsi Tugu Cangkul.

Batam - Tersangka kasus korupsi pembangunan Tugu Agromonapolitan atau yang lebih dikenal dengan nama Tugu Cangkul di Lingga, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 243 juta.

Kuasa hukum keempat tersangka, Bambang Yulianto mengatakan uang kerugian negara itu dikembalikan pada 27 Januari 2020..

“Iya benar. Pengembalian uang itu dilakukan setelah dilakukan penyelidikan,” ujar Bambang kepada Batamnews, Rabu (29/1/2020).

Namun meski demikian, Bambang menyebutkan bahwa proses hukum untuk para tersangka tetap berjalan karena pengembaliannya dilakukan pada saat penyelidikan.

“Harapan saya ini jadi pertimbangan jaksa penuntut umum dan hakim pada saat proses persidangan nanti, karena klien saya sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut. Sehingga ada keringanan di persidangan,” ucap Bambang.

Baca: Menguak Kongkalingkong Kuasa Pengguna Anggaran dengan Kontraktor Tugu Cangkul

Sebenarnya bisa saja kasus ini tidak sampai ke meja hukum jika saja kliennya membayarkan kerugian negara tersebut pada saat kasus itu belum masuk ke dalam tahap penyelidikan. Tapi karena berbagai alasan, hal itu tidak dilakukan.

“Agak lalai, sehingga masuk ke ruangan penyidikan,” kata Bambang.

Sebelumnya Polda Kepri menetapkan 4 orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Tugu Agrominapolitan di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Keempat tersangka ini yakni AF, RJ, SFS dan HA. Penyematan status tersangka setelah Tipikor Dirkrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan terkait hasil audit BPKP Provinsi Kepri.

"Pembangunan tersebut masuk dalam anggaran tahun 2017," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Sabtu (25/1/2020).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews