Jaksa Geledah Rumah Pejabat BPKAD Tanjungpinang

Jaksa Geledah Rumah Pejabat BPKAD Tanjungpinang

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam memberikan keterangan seputar penggeledahan rumah pejabat BPKAD Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Penyidikan kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,3 miliar di Tanjungpinang masih berlanjut.

Terkini, aparat Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menggeledah salah satu rumah dan ruangan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.

"Ada dua lokasi penggeledahan, pertama ruangan salah satu Kabid BPKAD dan salah satu rumah di Perumahan Cluster Gesya Kilometer 8," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam didampingi Kasi Pidsus, Selasa (28/1/2020).

Dalam penggeledahan itu pihaknya mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan penyidikan BPHTB dan satu unit laptop.

"Semua dokumen kami pilah-pilih dulu, jika tidak ada berkaitan dengan penyidikan kita pulangkan kembali," ujarnya.

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi, pihaknya masih menunggu hasil kerugian negara. Ia menargetkan dalam waktu dekat menetapkan tersangka.

"Penyidikannya pada tahun 2018 dan 2019, terduga dua orang, tadi pemiliknya dibawa untuk jadi saksi penggeledahan," jelasnya.

Ia menyebutkan, dalam tahap penyidikan ini pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 15 orang.

"Masih ada saksi yang panggilan dalam waktu dekat, secepatnya selesai penyidikan," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews