BNNP Kepri Musnahkan Sabu Senilai Rp 300 Juta Asal Malaysia

BNNP Kepri Musnahkan Sabu Senilai Rp 300 Juta Asal Malaysia

Kepala Bidang Berantas Narkotika BNNP Kepri Abdul Haris Panggabean (kiri).

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau  menggelar pemusnahan barang tangkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 241.09 gram bernilai kurang lebih Rp 300 juta, Jumat (7/8/2015) pagi.

Barang bukti sabu itu dibawa tersangka AT (31) pria asal Aceh yang bekerja sebagai TKI di Malaysia, ditangkap petugas Bea dan Cukai dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. AT ditangkap saat tiba dan hendak keluar dari Pelabuhan International Batam Centre pada hari Selasa, (14/7/2015) pada pukul 07.30.

Keterangan pers di Kantor BNNP di Batu Besar dihadiri Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Syamsul Paloh, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam Rudis Imansyah.

Kepala Bidang Berantas Narkotika BNNP Kepri Abdul Haris Panggabean mengatakan, penangkapan tersangka tersebut berkat kejelian petugas saat AT melewati mesin X-Ray. Petugas mencurigai gerak-geriknya dan petugas membawa tersangka ke ruang pemeriksaan.

Di dalam ruang pemeriksaan, petugas menemukan 3 kapsul besar berwarna hitam yang disembunyikan di selangkangan dan setelah dilakukan tes sampel terbukti narkotika jenis sabu.

"Dari pengakuan tersangka AT, yang telah lama bekerja di Malaysia, dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta oleh teman kerjanya yang juga asal Aceh bila sabu tersebut tiba di Batam," kata Abdul Haris Panggabean.
 
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,"pungkasnya.

Pantauan Batamnews.co.id, narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara melarutkannya di dalam air panas dan selanjutnya di buang kedalam toilet/septic tank.

(cj1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews