Kemenperin Sebut Harga Gas Murah Cuma Dinikmati BUMN

Kemenperin Sebut Harga Gas Murah Cuma Dinikmati BUMN

Pertamina. (Foto: ilustrasi)

Jakarta - Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto mengungkapkan saat ini harga gas murah hanya dinikmati oleh badan usaha milik negara (BUMN).

Harga gas murah yang dimaksud mengacu Peraturan Presiden Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Di situ diatur harga gas untuk sektor industri tertentu US$ 6 per MMBTU.

"Itu hanya diberikan untuk beberapa BUMN saja kalau nggak salah. Memang itu faktanya," kata dia di Menara Batavia, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Dia menyebutkan semestinya ada beberapa sektor industri yang menikmati harga gas sesuai Perpres 40/2016. Tapi fakta di lapangan berdasarkan laporan yang dia terima, harga gas yang dibeli industri di atas US$ 6 per MMBTU.

"Faktanya di lapangan dapat kuotanya tapi barangnya nggak ada. Tetap harganya sekitar US$ 12. Itu yang saya dengar dari industri baja," sebutnya.

Dia menyebut saat ini ada pihak yang menganggap gas sebagai komoditas untuk diperjualbelikan semata.

"Jadi pemerintah di kementerian lain masih melihat bahwa energi itu sebagai sebuah komoditi untuk diperjualbelikan tapi bukan modal untuk melakukan development," terang Harjanto.

"Kalau ini tidak bisa diselesaikan walaupun macam-macam kita tangani sana sini, ini tidak menyelesaikan sebenarnya bottom line dari industri di dalam negeri," tambahnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews