Kasat Pol PP Kepri Diduga Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Inspektorat

Kasat Pol PP Kepri Diduga Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Inspektorat

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar mempersilakan kepada masyarakat untuk melaporkan, apabila ada pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpolitik praktis.

Hal tersebut disampaikan Mirza Bahtiar menanggapi beredarnya foto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kepri Subandi yang diduga berpolitik praktis dengan menghadiri kongres salah satu ormas politik Projo. Padahal yang bersangkutan masih tercatat sebagai PNS aktif.

"Ya jelas tidak dibenarkan dalam aturan kepegawaian, bila seorang PNS terlibat dan berpolitik aktif. Itu dilarang dan bila terbukti, maka ada sanksinya," kata Mirza di Tanjungpinang, Selasa (10/12/2019).

Untuk itu tegasnya, apabila ada masyarakat yang melihat dan memiliki bukti-bukti silahkan sampaikan ke inspektorat, dan tentu masalah ini akan diproses sesuai aturan.

Kalau pun tambah Mirza tidak ada yang melaporkan, namun ada bukti yang valid dan menyakinkan, maka pihanya akan tetap memanggil dan memintai keterangnanya, selanjutnya akan memprosesnya dan mengambil keputusan.

"Apalagi ini sudah menjadi konsumsi publik, maka masalah ini akan menjadi perhatiannya. Kita akan panggil dalam waktu dekat ini, dan meminta keterangannya dulu," ujarnya.

Menurutnya terkait hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Apabila PNS yang bersangkutan ketahuan terlibat dalam politik praktis, maka akan mendapatkan sanksi ringan hingga berat.

"Sanksinya bisa penuunan pangkat setingkat lrbih rendah selama 3 tahun, pemeindahan jabatan, hingga pemberhentian," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Kepri Subandi ramai dibicarakan di media sosial. Fotonya saat menghadiri acara sebuah ormas beredar luas.

Dalam foto itu, Subandi tampak menghadiri kongres Pro Jokowi (Projo), sebuah ormas yang mendukung Joko Widodo dalam pemilihan presiden lalu. Kongres tersebut dihelat selama dua hari, dari 7-8 Desember 2019 di Jakarta.

Dan hal itu juga disayangkan dan disesalkan oleh Plt Gubernur Kepri Isdianto yang menganggap Kastpol PP Kepri itu melanggar aturan sebagai seorang PNS.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews