PKS: Investasi di Kepri Stagnan Terdampak RZWP3K Belum Disahkan

PKS: Investasi di Kepri Stagnan Terdampak RZWP3K Belum Disahkan

Ketua Komisi II DPRD Kepri Iskandarsyah.

Tanjungpinang - Investasi ke Provinsi Kepri tagnan seiring belum siap dan belum disahkannya Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang saat ini masih mengendap di DPRD Kepri.

Ketua Komisi II DPRD Kepri Iskandarsyah minta agar Pemprov Kepri punya solusi terkait banyaknya perizinan yang tertunda dan tidak dapat memperpanjang akibat dari belum disahkannya Perda RZWP3K. 

"Banyak para pengusaha mengeluh, bahkan melaporkan ke Ombusmen terkait masalah perizinan di dinas PTSP Kepri. Dinas PTSP tidak berdiri sendiri sangat tergantung tim teknis seperti dinas ESDM, DKP, LHK dan lain-lainnya," katanya di Tanjungpinang, Jumat (22/11/2019) kemarin.

Dirinya memang merasa prihatin dengan adanya operasi tanggkap tangan (OTT) oleh KPK yang terjadi, tapi Pemprov Kepri harus tetap memikirkan langkah-langkah ke depannya. 

"Pegawai kita jangan khawatir jika tetap ikuti prosedural dan tidak menerima uang gratifikasi dan lainnya pasti aman," ujarnya. 

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kepri ini berharap, Gubernur Kepri harus memiliki dan solusi dengan memetakan masalah yang ada. Bila perlu, bentuk tim percepatan perizinan dan investasi tersebut agar investasi hidup.

Ditegaskannya, terkait ini tak boleh ada kekosongan dasar hukum, apakah solusinya menggunakan RTRW yang sebelumnya ada, atau ada solusi lain. 

"Intinya kondisi ini jangan di biarkan berlarut larut. Sebab akan merugika kita semua terutama bagi keberlangsingan investasi di Kepri," ujarnya lagi.

Masalah yan menghambat Perda RZWP3K ini karena rencana ruang reklamasi saja. Sementara ruang-ruang yang lainnya seperti untuk Pariwisata, Perhubungan, Pertambangan, Nelayan Budi Daya dan Usaha di Pesisir tidak masalah, karna rencana alokasi ruang tidak berubah. 

"Sejak dulu sudah direncanakan. Tapi kalau reklamasi lautan jadi daratan, banyak yang baru dan perlu kajian dari berbagai aspek," sebutnya.

Tambah Iskandarsyah bahwa terkait hal ini sebenarnya sudah ada ketegasan langsung dari Presiden RI Jokowi, bahwa terkait perizinan jangan dipersulit dan minta aparat seperti polisi dan jaksa jangan asal cepat-cepat mau periksa saja. 

Perizinan ini adalah administrasi publik jelasnya, jangan masuk ke pidana dulu. Selesaikan secara perdata jika ada masalah. Kalau salah bisa dicabut, asal tidak menerima uang dan melanggar aturan. 

Bayangkan kata Iskandarsyah jika investasi terhambat berapa banyak lagi orang pengangguran, dan yang akhirnya menimbulkan kemiskinan dan tindak kriminalitas meningkat," katanya. 

"Salah satu faktor penting dalam menumbuhkan ekonomi dan lapangan kerja adalah investasi. Ingat investasi yang terkait dengan RZWP3K sama juga kita membangun pesisir dan pemerataan ekonomi," ujarnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews