Baliho-baliho Rokok Pinggir Jalan Kota Batam, Siapa Tanggungjawab?

Baliho-baliho Rokok Pinggir Jalan Kota Batam, Siapa Tanggungjawab?

Baliho iklan rokok di kawasan Batam Centre. (Foto: Batamnews)

Batam - Maraknya iklan-iklan rokok yang berbentuk reklame di jalan-jalan protokol Kota Batam, menjadi perhatian publik.

Salah seorang warga Tiban, Hesti, misalnya mengkhawatirkan iklan rokok ini bisa menarik minat anak-anak untuk merokok. “Ngeliat orang yang merokok saja udah nggak suka, ditambah baliho-baliho di tepi jalan yang besar-besar gitu,” katanya, Jumat (8/11/2019).

Hesti berharap, pemerintah bisa tegas terhadap banyaknya iklan-iklan rokok secara vulgar yang bertebaran di jalan-jalan protokol Kota Batam.

“Kasian buat anak-anak yang ngeliat, taulah anak-anak. Mereka kebanyakan nggak peduli sama imbauan larangan seperti itu, malahan makin dilarang, mereka makin niat mau nyoba,” ucap Hesti.

 

Dewan minta pemerintah tertibkan

DPRD Kota Batam

Iklan rokok di luar ruangan yang dipasang di jalan-jalan protokol Kota Batam juga menjadi sorotan Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha.

Menurutnya iklan rokok yang dipasang di jalan protokol sudah menyalahi aturan, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah 109/2012 pada pasal 31 point b yaitu iklan produk tembakau tidak diletakkan di jalan utama atau protokol. “Jika norma hukum sudah melarang, maka pemerintah harus menertibkan,” ujar Utusan kepada Batamnews, Sabtu (9/11/2019).

Upaya tegas itu harus dilakukan pemerintah, namun menurutnya pemerintah justru memberikan ruang. Diketahui untuk perizinan, titik-titik baliho berada di Badan Pengusahaan (BP) Batam sedangkan izin tayang berada di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam.  “Jika sudah dilarang di jalan protokol, sebaiknya peraturan itu diperhatikan,” kata dia.

BACA JUGA: Iklan Rokok Vulgar Banjiri Pusat Kota Batam

Ia menegaskan, jika untuk mengejar pendapatan daerah, sebaiknya pemerintah menyediakan tempat lain untuk iklan rokok. Bukan memanfaatkan billboard di jalan protokol.

“Tempat lain juga bisa dipasang, dan tentu menyumbang pendapatan bagi daerah. Jika iklan itu menjamur di jalan protokol, tentu mengganggu keindahan kota itu sendiri,” kata dia.

 

Anak sekolah cenderung kecanduan rokok

Ilustrasi.

Dilansir dari laman resmi Sahabat Keluarga Kemendikbud, bila membaca Angka Partisipasi Sekolah (APS), besar kemungkinan para remaja mulai dan kecanduan rokok tersebut, kebanyakan anak-anak sekolah.

Ada beragam faktor penyebab perokok remaja bertambah, mulai harga rokok dianggap murah dan mudah dibeli termasuk anak-anak sekalipun.

Hal ini juga termasuk iklan yang gencar terutama menggambarkan merokok itu keren, lingkungan tepat anak tumbuh dan berkembang baik keluarga maupun masyarakat yang menganggap merokok sebagai salah satu cara bersosialisasi, serta faktor-faktor lain.


Iklan rokok sumbang 13,33 persen dari perolehan pajak reklame

Iklan rokok di Batam Centre.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Batam mencatat iklan perusahaan rokok menyumbangkan 13,33 persen dari perolehan pajak reklame.

Hal ini disampaikan kepala BPPRD Kota Batam, Raja Azamnsyah. “Perolehan pajak itu berasal dari total 242 iklan,” ujar Azman kepada Batamnews, Senin (11/11/2019).

Ia menyebutkan ada 35 iklan billboard perusahaan di bidang ini (rokok), iklan billboard ini merupakan iklan luar ruangan yang berukuran 3 X 6 meter keatas. Dan satu lagi ada iklan jenis non billboard.  “Kami mencatat jumlah tersebut dari perusahaan-perusahaan di bidang ini (tembakau),” katanya.

Untuk iklan billboard, menyumbang Rp 825,9 juta, sedangkan untuk iklan non billboard menyumbang Rp 314,75 juta.

Total 13,33 persen yang disumbangkan dari perusahaan iklan rokok tersebut dari perolehan pajak reklame. Saat ini, perolehan pajak reklame terealisasi berjumlah Rp 8.556.943.000.“Sedangkan target perolehan pajak reklame sebesar Rp 11.986.134.549,80,” sebutnya.

Namun terkait zonasi untuk pemasangan iklan rokok tersebut, Azman menyampaikan tidak ada zonasi khusus. Tetapi sesuai dengan titik bironya. “Menyangkut materi iklan yang harus mempedomani peraturan yang berlaku, PP 109 tahun 2012 beserta turunannya,” ucapnya.

Mengenai materi iklan rokok, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Salim mengatakan pengawasan materi iklan rokok atau lainnya kini bukan berada di wewenang mereka. “Itu sudah lama bukan wewenang kami,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam, Firmansyah menyampaikan perizinan mengenai iklan juga bukan berada di pihaknya. “Kalau izin titik itu ada di BP Batam, sedangkan izin tayang ada di BPPRD,” ujar Firman.

 

Tanggapan BP Batam

BP Batam.

BP Batam membantah tidak tahu menahu soal konten yang ditampilkan dalam reklame rokok. Konten sepenuhnya diserahkan kepada Pemko Batam.

Kasubid Pertamanan dan Penghijauan BP Batam Tony Febri mengatakan, BP Batam hanya memberikan izin penempatan titik billboard yang ingin dipasang oleh pengusaha. "BP Batam tidak bicara konten," kata Tony kepada Batamnews, Senin (11/11/2019).

Setelah pihak percetakan atau pengusaha reklame mendapat izin penempatan titik dari BP Batam, lanjut Tony. Soal konten yang akan ditampilkan izinnya berada di Dispenda Kota Batam.

Namun, secara keseluruhan BP Batam juga memiliki aturan master plan secara umum terkait iklan yang ditampilkan. Masterplan tersebut sudah diatur sejak 2013 lalu.

Beberapa hal yang diatur adalah iklan rokok tidak boleh berdekatan dengan sekolah, tempat ibadah, kantor pemerintah.  "Radius antara 50 sampai 100 meter lah," kata Tony

 

Dilema aturan

Iklan rokok di kawasan Penuin.

Tetapi aturan tersebut sulit untuk ditegakkan karena, beberapa sekolah di Kota Batam misalnya terdapat di daerah komersil seperti pasar dan lainnya.

Apalagi banyak sekolah di Batam yang hanya berada di gedung ruko saja, padahal peruntukan wilayahnya bukan untuk sekolah. "Jadi kesannya jaraknya memang terlalu dekat antara reklame rokok dengan sekolah," kata Tony.

Meskipun BP Batam secara umum mengatur terkait reklame tersebut. Tetapi kebijakan penuh untuk konten berada di tangan Pemerintah Kota Batam. "Kalau tidak salah, izinya di BP2RD Kota Batam," kata Tony.

Namun selama ini, BP Batam selalu berkoordinasi dengan Pemko Batam jika terdapat reklame yang melanggar. "Total titik reklame di Batam yang sudah memiliki izin adalah 300 titik," ujarnya.

(ret/ude/tan)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews