Dinas UKM Batam Sambut Baik Kebijakan Wajib Halal Produk Makanan

Dinas UKM Batam Sambut Baik Kebijakan Wajib Halal Produk Makanan

Kepala Dinas UKM Kota Batam Sulaeman Nababan.

Batam - Kebijakan wajib mencantumkan logo halal pada produk makanan sudah diresmikan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak 17 Oktober 2019. 

Beberapa hari setelah kebijakan diresmikan, Disperindag Kota Batam menyatakan akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang termasuk Usaha Kecil Menengah (UKM). 

Namun, Dinas UKM Kota Batam yang menaungi para pedagang dan pengusaha UKM belum mendapat surat resmi terkait kebijakan tersebut. 

"Tapi terus terang kami dari dinas belum mendapat kebijakan itu secara resmi. Kalau sudah mendapat surat resmi itu ya wajib kita sosialisasikan ke Kelompok UKM (KUKM) binaan kita," kata Kepala Dinas UKM Kota Batam Sulaeman Nababan, Selasa (22/10/2019).

Adanya kebijakan wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH ini, sangat didukung. Menurut Sulaeman kebijakan ini, akan lebih memberikan jaminan pada kualitas produk KUKM. 

Sejak 2017 hingga 2019 fasilitas penyelanggaraan sertifikat halal kepada KUKM baru dilaksanakan sebayak 2 kali. 

"Justru lebih bagus, kebijakan pusat pasti kita dukung. Karena selama 3 tahun terakhir, untuk pengurusan sertifikat halal kita baru fasilitasi 70 pelaku UKM," ujarnya. 

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, dirinya berharap proses pengurusan sertifikat halal untuk pelaku KUKM lebih mudah dan terfasilitasi. 

"Intinya bukan siapa yang menyelenggarakan. Tetapi bagaimana pelaku KUKM bisa mendapatkan sertifikasi itu. Tugas kami sosialisasikan ke UKM," pungkasnya. 

(das)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews