Polres Karimun Imbau Warga Perpanjang SIM Seminggu Sebelum Masa Berlaku Habis

Polres Karimun Imbau Warga Perpanjang SIM Seminggu Sebelum Masa Berlaku Habis

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kennedy.

Karimun - Satlantas Polres Karimum mengeluarlan aturan baru dalam pengurusan perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Masyarakat hendak perpanjang masa berlaku SIM, kini tidak perlu lagi mengurus sebulan sebelum masa berlaku habis. Layanan perpanjang SIM bisa dilakukan paling cepat satu minggu sebelum masa berlaku habis.

"Kalau SIM yang mau habis masa berlaku ya tunggu betul-betul sampai tanggal yang tertera. Paling cepat enam hari menjelang tanggal berakhir. Kalau biasanya kan memang satu bulan (batas akhir) sudah harus diurus, sekarang tidak bisa lagi," kata Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kennedy, Rabu (9/10/2019).

Hal itu diterapkan karena material Smart SIM yang jumlahnya terbatas, sehingga yang diutamakan yaitu pembuatan SIM baru.

Fungsi dari Smart SIM adalah bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan keuangan, seperti pembayaran tol sampai kepada pembayaran tilang elektronik.

Selain menjadi multifungsi, Smart SIM juga bisa dijadikan sebagai alat mendata jenis pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

"Nanti bisa terdata secara otomatis atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh yang bersangkutan. Sehingga untuk perpanjangan SIM nanti akan jadi pertimbangan kita berikutnya kalau pelanggarannya sudah tidak bisa ditolerir," ujar Fazrial.

Bahkan lanjut dia, jika pemilik SIM nantinya menjadi pelaku lakalantas lebih dari dua kali, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi penyitaan SIM.

"Kita bisa memberlakukan pencabutan SIM, sebagaimana yang dilakukan hakim pada saat pemutusan perkara sidang," katanya.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews