Anggota Tertua-Termuda Pimpin Sementara DPR, DPD, dan MPR

Anggota Tertua-Termuda Pimpin Sementara DPR, DPD, dan MPR

Gedung DPR/MPR/DPD RI. (Foto: Wikipedia)

Jakarta - DPR, DPD, dan MPR telah menunjuk pimpinan sementara dalam rapat paripurna pertama periode 2019-2024. Ketua dan wakil ketua yang ditunjuk merupakan anggota paling tua dan paling muda. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU MD3.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengumumkan nama Ketua DPR sementara adalah Abdul Wahab Dalimunthe dari Partai Demokrat Dapil Sumut 1 sebagai anggota tertua. Sementara, wakilnya adalah Hillary Brigitta Lasut sebagai anggota DPR termuda dari Nasdem Dapil Sulawesi Utara.

"Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui," ujar Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).

Pimpinan DPD sementara diumumkan oleh Sekjen DPD Donny Moenek. Donny mengumumkan nama terpilih sebagai ketua adalah Sabam Sirait anggota DPD terpilih tertua berumur 82 tahun dari Dapil DKI Jakarta. Wakil ketua adalah Zialika Maharani sebagai anggota DPD termuda berumur 22 tahun dari Dapil Sumsel.

"Tertua nama Sabam Sirait (82) provinsi DKI Jakarta. Termuda, nama Zialika Maharani (22) Provinsi Sumsel," kata Donny.

Untuk pimpinan MPR dipilih perwakilan dari DPR dan DPD. Anggota tertua menjadi ketua, dan termuda mengisi wakil ketua.

Anggota DPD Sabam Sirait dipilih menjadi ketua MPR sementara. Sedangkan, anggota DPR Hillary Brigitta Lasut dipilih sebagai wakil ketua MPR sementara. Pengumuman itu dibacakan Sekjen MPR Maruf Cahyono.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews