Tjahjo Sebut Revisi Perpres 87/2011 Berdampak Negatif Bagi Batam

Tjahjo Sebut Revisi Perpres 87/2011 Berdampak Negatif Bagi Batam

Tjahjo Prionggo.

Batam - Revisi Perpres nomor 87 tahun 2011 membuat galau pengusaha dan juga BP Batam. Perpres tersebut tentang penataan ruang kawasan strategis nasional Batam, Bintan, Karimun.

Kepala Biro Perencanaan Teknik Badan Pengusahaan (BP) Batam Tjahjo Prionggo mengaku dirinya terkejut dalam forum pembahasan beberapa waktu lalu.

Dalam revisi Perpres 87 tahun 2011 banyak perubahan pola tata ruang yang dikhawatirkan BP Batam akan mengusik tata kelola di Batam seperti tata kelola bisnis.

Hal ini dikhawatirkan akan membawa permasalahan lain, jangka panjang bagi Batam kedepannya.

"Kami agak khawatir kalau itu langsung di sahkan. Makanya kami dari internal langsung membahasnya apa langkah kedepan yang harus dilakukan," ujarnya.

Terlebih lagi rencana tata ruang wilayah dalam revisi Perpres 87 tahun 2011 tersebut dinilai tidak dijabarkan secara rinci, dan ini justru akan berdampak negatif bagi perkembangan Batam.

"Sebenarnya dari pemaparan perpres tersebut, kami dari BP Batam cukup terkejut," ungkap Tjahjo, Rabu (11/9/2019)

Rencana tata ruang wilayah yang diusulkan dalam revisi perpres tersebut skalanya 1:250 ribu. Padahal skala yang diharapkan BP Batam adalah 1:5000.

"Yang pertama tata ruang Batam dalam master plan BP yang dibuat pada 1991 adalah 1:50 ribu, ini malah jadi 1:250 ribu. Perpres harus menjadi rencana rinci, mulai dari perumahan, industri dan kawasan bebas ini harus didetailkan. Kalau tahun 91 bisa sebagus ini masterplannya masak tahun 2019 malah buruk," paparnya.

Yang paling dinilai fatal bagi BP Batam dalam revisi tersebut adalah tidak detailnya pengaturan alokasi jalan. BP Batam menilai harusnya hal ini menjadi tatanan utama.  

Tjahjo mencotohkan seperti master plan Batam saat ini dimana gambaran jalan hingga dibikin berkelok -elok karena memperhitungkan adanya bukit, lembah dan sebagainya. Perubahan peta tata ruang pada revisi Perpres ini, dinilai tidak bisa dijadikan patokan.

Oleh Karena itu BP Batam bersama Kadin Batam dan Himpunan Kawasan Industri (HKi) akan megirimkan usulan perubahan revisi.

"Ini tidak langsung ditetapkan, pasti ada dialognya, karena ini kepentingan nasional. Tidak mungkin mereka tidak medengarkan kita, apalagi harapan untuk menarik investasi asing dari perang dagang Amerika China adalah Batam dan Jawa Tengah. Jadi ga mungkin ini dibikin sekedar gitu dan menjadi konflik investasi penting kemudian hari," tuturnya.

Usulan yang akan diajukan BP Batam dari revisi Perpres 87 Tahun 2011 tersebut diantaranya terkait skala yang digunakan dalam rencana tata ruang, batasan yang jelas pada zona B1, memasukkan rencana pengembangan reklamasi yang sudah diusulkan BP Batam, struktur ruang khususnya jalan utama dan jalan alternatif ke pulau lainnya, struktur ruang jalan utama, struktur kewilayahan dan struktur jaringan.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews