Vonis Ringan Oknum Polisi di PN Karimun

Kisah Vonis Ringan Brigadir Sony, Terdakwa Pembakar Teman hingga Tewas

Kisah Vonis Ringan Brigadir Sony, Terdakwa Pembakar Teman hingga Tewas

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, Brigadir Sony tanpa pikir panjang langsung menerima. Terdakwa penganiayaan itu bahkan merasa tak perlu banding atas putusan itu.

"Klien saya tidak banyak bicara. Dengan wajah tenang, dia bilang sudahlah jalani saja," ujar Ridwan, penasihat hukum Brigadir Sony Kamis 9 Juli lalu. 

Vonis itu jelas ringan. Apalagi mengingat kejahatan yang dilakukan anggota Polres Karimun itu tergolong sadis tak berperikemanusiaan.

Hebatnya lagi, vonis yang diberikan sudah "didiskon" majelis hakim selama 3 tahun penjara atau lebih ringan 3 tahun dibandingkan tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun. 

sudirman 

Sudirman, korban kekejaman oknum polisi Brigadir Sony.

Sekadar mengingatkan, Brigadir Sony membakar Sudirman, temannya sendiri, di jalan raya Pongkar, Kecamatan Tebing, tak jauh dari air terjun Pongkar. 

Sebelum membakar, Sony memborgol Sudirman dengan gari milik kepolisian. Sudirman juga diduga dianiaya terlebih dahulu sebelum dibakar.

Informasi yang santer berkembang dan info dari internal kepolisian Polres Karimun, Sudirman diduga memiliki utang dalam bisnis narkoba sebesar Rp 40 juta. 

(Baca juga: Willy Update Status Usai Membunuh Jenifer, Isi Facebook Terbongkar)

Sudirman diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi sedangkan peran Sony kuat dugaan sebagai pemasok. Rumor ini sudah menjadi rahasia umum di Kabupaten Karimun.

Di kedai kopi hal tersebut sudah menjadi pembicaraan. Sayangnya pihak Polres Karimun tertutup soal kemungkinan itu dan cenderung menutupi proses penyidikan.

Kapolres Karimun ketika itu AKBP Suwondo Nainggolan berkali-kali dikonfirmasi tak memberikan penjelasan lengkap. Hanya delapan bulan bertugas, Suwondo dimutasi ke Polresta Barelang menjadi wakil.

 

Pria Aceh

Sudirman adalah pria asal Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Pria yang menetap di Batam itu tersebut tak memiliki keluarga di Karimun.

Ia tinggal di Simpang Dam, lokasi yang dicap sebagai sarang narkoba di Kota Batam. Kampung ini bahkan dapat sebutan "Kampung Narkoba".

Mayatnya Sudirman kemudian dikirim pihak kepolisian ke Aceh Barat dan diserahkan di kantor polisi. Di sana ratusan kerabat dan keluarga Sudirman menjemput. Nyaris terjadi kericuhan karena pihak keluarga meminta polisi mengantar langsung ke rumahnya.

"Polisi tak berani, kampungnya (Pandrah) masih jauh dari kota, anggota tak mau ambil risiko, jadi diserahkan ke Polres sana, serah terima jenazah di kantor polisi," ujar seorang sumber.

Saat menjatuhkan vonis, hakim sempat bertanya kepada Sony. "Jadi saudara siap mendengarkan keputusan hakim,” ujar Hotnar sembari bertanya kepada Sony yang duduk di kursi terdakwa.

Hotnar kemudian meneruskan pembacaan amar putusan. “Sesuai dengan kesalahan Anda, maka kami putusakan saudara bersalah dan harus menjalani hukuman selama 12 tahun," kata Hotnar Simarmata.

Sidang berlangsung sore hari, sekitar pukul 16.30 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. Ada dua orang hakim anggota yang mendampingi Hotnar. 

sudirman

Sudirman dalam kondisi terborgol menahan sakit sesaat setelah diselamatkan warga.

Brigadir Sony tentu saja bisa tersenyum lebar. Pasalnya selain hukuman yang tergolong ringan, penyidik  kepolisian juga hanya menjerat Sony dengan Pasal 355 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan Berat yang Berujung kepada Kematian.

Tidak ada tuduhan pembunuhan berencana. Padahal bukan tidak mungkin Sony merencanakan pembunuhan tersebut.

Faktanya, Sony sudah mempersiapkan sejumlah alat untuk menghabisi Sudirman diantaranya, gari atau borgol, serta bensin dan peralatan lain untuk membakar Sudirman.

Tapi apa lacur, vonis hakim berkata lain, jangankan dihukum seumur hidup, ia justru mendapat "diskon" hukuman.

Sudirman dibakar di semak-semak di tepi jalan hutan lindung Gunung Jantan, RT 01 RW 01, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing pada 13 Januari 2015. 

Beruntung pada saat itu Sudirman dengan api yang masih membakar tubuhnya, berhasil lari ke tepian jalan. Ia diselamatkan warga yang tak sengaja melintas.

Kondisinya penuh luka bakar hingga mencapai 90 persen. Nyaris keseluruhan tubuhnya gosong, dengan kedua tangan terborgol ke depan.

Setelah melaporkan ke pos aparat TNI AD yang tak jauh dari sana, Sudirman dilarikan ke IGD RSUD Karimun dalam kondisi kritis. Ia hanya bertahan selama 2 hari sebelum menghembuskan napas terakhir.

 

Jaksa pikir-pikir

Penasihat hukum Sony, Ridwan, mengatakan, setelah berkomunikasi dengan klien. Selanjutnya, terdakwa Sony siap menjalani hukuman.

Sementara itu jaksa penuntut yang dikomandoi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungbalai Karimun, Bendry Almy masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. 

(Baca juga: Willy Update Status Usai Membunuh Jenifer, Isi Facebook Terbongkar)

Kasus ini sempat membuat gempar penduduk Karimun. Sejumlah orang mengutuk aksi kejam pengayom masyarakat itu.

Para warga pun sepakat Brigadir Sony, seorang penegak hukum, pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, pantas dihukum seberat-beratnya.

Apalagi aksi Sony tersebut tergolong kejam dan tak berperikemanusiaan.

 

[snw]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews