Dua Calon Dewan Kepri Tersangka Korupsi, Ini Kata Sekda tentang Pelantikan

Dua Calon Dewan Kepri Tersangka Korupsi, Ini Kata Sekda tentang Pelantikan

Sekda Kepri, Arif Fadillah. (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Dua calon anggota DPRD Kepri yang akan dilantik 9 September 2019 tercatat masih tersandung kasus dugaan korupsi. Kedua calon anggota DPRD Kepri terpilih tersebut berasal dari daerah pemilihan (Dapil) VII Kabupaten Natuna-Anambas yakni Hadi Chandra dari Partai Golkar dan Ilyas Sabli dari Partai Nasdem.

Bahkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna dengan kerugian negara sekitar Rp 7,7 miliar.

Pemerintah Provinsi Kepri pun menunggu keputusan Kemendagri terkait jadi tidaknya dua calon anggota DPRD Provinsi Kepri terpilih ini dilantik.

Sekda Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih mengacu kepada usulan yang telah disampaikan KPU Kepri atas nama-nama calon anggota DPRD Kepri terpilih.

"Bila ada perubahan, tentunya harus sesuai aturan. Dan untuk nama-nama yang telah disampaikan KPU ke Pemprov Kepri telah diajukan ke Kemendagri," kata Arif belum lama ini di Tanjungpinang.

Pemerintah Kepri lanjutnya menunggu keputusan Kemendagri untuk proses calon anggota DPRD Kepri terpilih untuk dilantik. Dan bila ada perubahan yang diajukan KPU Kepri terhadap anggota DPRD Kepri yang terpilih, tentunya menunggu keputusan Kemendagri.

"Kita telah ajukan nama-nama yang diajukan KPU Kepri. Bila dalam perjalannya ada dilakukan PAW atau bagimana tentunya kami menunggu keputusan saja untuk menjalankannya," ujarnya.

Sementara itu, komisioner KPU Kepri Arison mengatakan, terkait anggota DPRD Kepri terpilih namun berstatus tersangka, tentunya KPU mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2019, karena semua mekanisme dan aturan sudah tertuang didalamnya.  "Kami dalam hal ini akan mengacu pada PKPU khusunya yang mengatur itu ada dipasal 33 ayat 1,2,3 dan 4," kata Arison.

Dalam pasal 33 ayat 3 menyebutkan, jika terdapat calon terpilih anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kurpsi, KPU Provinsi menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada menteri yang menyelenggarakan pemerintahan dalam negeri melalui gubernur sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jadi, jika sudah memiliki dokumen pendukung tentang penetapan tersangkanya, KPU Kepri baru akan bersurat untuk penundaan pelantikan yang bersangkutan. Namun sampai saat ini belum ada dukumen pendukung itu sehingga belum mengajukan surat penundaan pelantikan itu," terangnya.

(sut)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews