Kasus Puisi Ibu Indonesia Digugat Praperadilan, Pengacara: Ngawur

Kasus Puisi Ibu Indonesia Digugat Praperadilan, Pengacara: Ngawur

Sukmawati

Jakarta - Azam Khan mengajukan praperadilan atas penerbitan penghentian kasus dugaan penistaan agama terkait puisi 'Ibu Indonesia'. Azam selaku pemohon menganggap penghentian kasus puisi yang melibatkan Sukmawati Soekarnoputri tersebut tidak sah.

Pengacara Sukmawati, Petrus Selestinus, mengatakan pihak Sukmawati tak akan merespons gugatan tersebut. Sebab polisi menghentikan kasus puisi 'Ibu Indonesia' pada tahapan penyelidikan yang bukan merupakan objek praperadilan.

"Sejak awal kita memang tidak mau mengambil langkah untuk mengantisipasi tuntutan praperadilan itu. Karena pengehentian penyelidikan itu bukan objek praperadilan," ujar Petrus saat dihubungi, Senin (12/11/2018).

Dia mengatakan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya ada empat objek praperadilan seperti diatur dalam Pasal 77-83. Dia menegaskan Sukmawati tak pernah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian.

"Yang boleh diajukan praperadilan itu hanya empat hal yaitu sah tidak penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan/penghentian penuntutan, dan ganti kerugian atau rehabilitasi atas perkara pidana yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan," paparnya.

"Tidak pernah ada SP3 terkait laporan mereka terhadap Ibu Sukmawati. Tidak ada SP3 sampai hari ini. Yang ada SP3 itu terhadap Rizieq Syihab. Karena perkara Ibu Sukma tidak pernah masuk ke dalam tahap penyidikan dan Ibu Sukma tidak pernah jadi tersangka," imbuh Petrus.

Gugatan praperadilan ini dibuat dengan alasan Sukmawati tak pernah diperiksa. Selain itu, pemohon juga menganggap penerbitan SP3 terlalu prematur.

Terkait hal itu, menurut Petrus, Sukmawati tak pernah diperiksa karena penyidik tak menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus puisi tersebut. Selain itu, pemeriksaan seseorang merupakan wewenang penyelidik. Petrus menganggap gugatan praperadilan ini dipaksakan dan tak tepat.

"Jadi kalau penyelidik sudah melihatnya seperti itu, tanpa memeriksa Bu Sukmawati, penyelidik sudah punya wewenang. Jadi wewenang penyelidik itu jangan kita dikte, karena itu sudah diatur dalam KUHAP dan mereka punya SOP," tuturnya.

"Dengan demikian kami menganggap ini gugatan praperadilan yang ngawur, salah alamat, dipaksakan. Mereka tidak mengerti. Mereka kan harus bisa bedakan mana penghentian penyelidikan mana penghentian penyidikan," tambahnya.    

(pkd)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews