Gugatan Ditolak, Kivlan Zen Akan Kembali Ajukan Praperadilan

Gugatan Ditolak, Kivlan Zen Akan Kembali Ajukan Praperadilan

Kivlan Zen.

Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn), Kivlan Zen, atas penetapannya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal telah ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Hakim tunggal PN Jaksel, Achmad Guntur, menilai penetapan status tersangka terhadap Kivlan sudah sah. 

Meski sudah ditolak, Kivlan Zen tak patah arang. Kivlan melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, mengatakan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu (31/7). Ia akan mengajukan gugatan praperadilan untuk 4 hal.

“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ujar Tonin di PN Jaksel, Selasa (30/7/2019).

Menurut Tonin, dipecahnya gugatan praperadilan menjadi empat perkara agar hakim dapat lebih mudah menilai kasus per kasus. Sebab ia menilai gugatan praperadilan Kivlan kali ini ditolak karena hakim bingung. 

"Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu. Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan. Maka kami akan pecah empat perkara biar lebih detail," jelas Tonin. 

Ia yakin hakim PN Jaksel akan mengabulkan gugatan praperadilan Kivlan yang bakal didaftarkan itu. Sebab penetapan tersangka Kivlan, kata Tonin, tidak sesuai prosedur.

"Untuk orang menjadi tersangka minimal 2 alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka. Pak Kivlan tak pernah diperiksa sebagai calon tersangka," jelasnya. 

Hakim Achmad Guntur menilai penangkapan Kivlan sudah sesuai prosedur karena ada surat penangkapan yang di dalamnya terdapat identitas, alasan, dan uraian singkat pidananya. Surat tersebut tertanggal 29 Mei dan sudah ada berita acara penangkapan. 

"Dengan adanya bukti surat tersebut dapat dibuktikan bahwa pemohon  ditangkap berdasarkan surat penangkapan tersebut di atas yang di dalamnya sudah diuraikan secara singkat tindak pidana yang disangkakan  yaitu tanpa hak menyimpan senjata api," jelasnya. 

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews