Korupsi Dana Hibah UK

Setelah Polisi, Jaksa Juga Incar Dugaan Korupsi Dana Hibah di Universitas Karimun

Setelah Polisi, Jaksa Juga Incar Dugaan Korupsi Dana Hibah di Universitas Karimun

BATAMNEWS.CO.IDKarimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun mengincar dugaan korupsi dana hibah Pemkab Karimun di Universitas Karimun (UK). Pihak kejaksaan saat ini sudah mulai mengumpulkan sejumlah data. 

Sebelumnya pihak Kepolisian Resor Karimun menahan mantan Rektor Universitas Karimun Abdul Latif.

 Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan anggran Pokja Inklusi Kampus UK senilai Rp900 juta yang bersumber dari pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Pendidikan Dasar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Rudi Margono kepada wartawan mengatakan sudah memeriksa sejumlah saksi .

Diantara saksi mantan Ketua Yayasan Tujuh Juli Zufri Taufiq, mantan Rektor UK Sudarmadi, Kepala Biro Umum Universitas Karimun Muhiri

Kata Rudi, penyelidikan dana hibah dari Pemkab Karimun kepada Yayasan Tujuh Juli Karimun yang menaungi UK tersebut dimulai dari pertama kali bantuan itu digulirkan oleh pemerintah daerah. 

Pihaknya, menelusuri kemana saja aliran dana tersebut digunakan, apakah sesuai dengan perjanjian hibah antara Pemkab Karimun dengan Universitas Karimun.

Penyelidikan tersebut dimulai dari belum adanya 5 izin program studi (prodi) dari 14 prodi yang ada di universitas yang didirikan pada 2008 lalu itu. 

Karena tak ada izin, beberapa mahasiswa kala itu melakukan aksi protes ke kampus dan gedung DPRD Karimun. 

Akhirnya, Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan izin 5 prodi itu pada 2011 lalu.

Namun Rudi mengatakan pihaknya baru melakukan penyelidikan belum sampai kepada tahap penyidikan. 

 

[snw/yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews