BKPM Luncurkan OSS Versi Terbaru, Pengusaha Makin Mudah Sampaikan Keluhan

BKPM Luncurkan OSS Versi Terbaru, Pengusaha Makin Mudah Sampaikan Keluhan

Kepala Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Primer dan Tersier BKPM Pusat, Benny Marcustiono menjelaskan layanan konsultasi dan OSS Versi 1.1.

Bintan - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat membuka layanan konsultasi secara cepat kepada para pengusaha atau pelaku usaha untuk menyampaikan segala keluh kesah dalam mengurus perizinan. Keluhan itu bisa diceritakan ataupun dilaporkan secara langsung melalui online.

Selain membuka layanan konsultasi, BKPM juga menyosialisasikan penggunaan sistem One Single Submission (OSS) terbaru yaitu Versi 1.1. 

Sosialisasi ini bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan. Diikuti 100 perwakilan pelaku usaha di seluruh Kabupaten Bintan. 

Kepala Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Primer dan Tersier BKPM Pusat, Benny Marcustiono mengatakan lembaganya terus melakukan pembenahan dalam memberikan pelayanan perizinan pelaku usaha melalui sistem OSS.

"Selaku penyelenggara sistem OSS untuk perizinan pelaku usaha. Kami terus berbenah salah satunya memperbaharui OSS dari Versi 1.0 menjadi 1.1 yang pastinya lebih mudah," ujar Benny di Ballroom Sulawesi Bintan Lagoon Resort (BLR), Rabu (17/7/2019).

OSS Versi 1.1 ini lebih banyak penjelasannya dibandingkan versi sebelumnya. Namun sebelum diberlakukan versi ini, pihaknya lebih dulu menjaring keluhan dari pelaku usaha. Sehingga nantinya dalam tampilan versi terbaru ini mampu memenuhi segala yang dibutukan pengusaha ataupun pelaku usaha.

"Versi terbaru pastinya kualitas sistemnya meningkat. Jadi kami butuh tanggapan-tanggapan dari pelaku usaha dulu sebelum versi tersebut diberlakukan,” jelasnya.

Selain memperkenalkan OSS Versi 1.1, BKPM juga membuka layanan konsultasi dengan dua sistem yaitu secara langsung dan tidak langsung. 

Untuk konsultasi langsung, pelaku usaha bisa bertemu atau bertatap muka dengan pihak terkait yang menangani masalah yang dikeluhkan. Bahkan tatap muka itu bisa dilakukan pada waktu yang diinginkan oleh pelaku usaha tersebut.

Namun harus mendaftar terlebih dahulu di website www.investindonesia.go.id. Setiap hari akan diberikan kuota untuk 300 pelapor. Pendaftaran itu harus dilakukan sehari sebelum bertatap muka secara langsung di Kantor BKPM.

"Sekarang kalau mau konsultasi langsung gak perlu menunggu dari subuh sampai sore. Tapi bisa diatur waktu pertemuan yang diinginkan melalui sistem online melalui website kami. Nanti pelapor dapat nomor antrean melalui online,” jelasnya.

Jika tidak ingin atau tidak bisa bertatap muka secara langsung. BKPM berikan alternatif lain yaitu konsultasi secara tidak langsung. Caranya bisa menyampaikan pengaduan melalui fasilitas telepon, email dan Whatsapp (Wa).

"Kami akan berusaha memberikan kemudahan dalam pelayanan. Kami juga berjanji akan menerima aduan dan menindaklanjuti aduan itu," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews