Sah, Isdianto Jabat Plt Gubernur Kepulauan Riau

Sah, Isdianto Jabat Plt Gubernur Kepulauan Riau

Isdianto menerima SK penunjukan dirinya sebagai Plt Gubernur Kepri dari Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo. (Foto: istimewa)

Jakarta - Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri. Sebuah surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah ia kantongi.

Surat keputusan tersebut diserahkan oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo dalam sebuah seremoni sederhana di Gedung A lantai 3, Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta pada Sabtu (13/7/2019).

Informasi yang diperoleh Batamnews.co.id, Isdianto menerima SK tersebut sekira pukul 9.30 WIB. 

Sebagaimana diketahui, penunjukan Isdianto sebagai Plt Gubernur Kepri menyusul ditangkapnya Nurdin Basirun yang kemudian ditetapkan tersangka gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tata kelola pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau tetap harus berjalan. Kasus yang menimpa Nurdin tidak boleh mengganggu rencana pembangunan di provinsi tersebut.

Sementara Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyebutkan surat penunjukan Isdianto merespons keputusan KPK yang menahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk 20 hari sejak Jumat (12/7/2019).

Meski demikian, Isdianto tak sepenuhnya menggantikan Nurdin sebagai Gubernur Kepri. Isdianto hanya akan menjabat Kepri 1 hingga masa tahanan selesai.

"Sesuai dengan lamanya proses hukum terhadap gubernur yang ditahan," ucapnya.

(ian)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews