Jadi Tersangka Penistaan Agama, Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Ditahan

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Ditahan

Video viral wanita bawa anjing ke dalam masjid.

Bogor - Polisi menetapkan SM (52) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Wanita tersebut sebelumnya dilaporkan pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Munawarah Sentul City lantaran membawa anjing dan memakai sepatu di dalam masjid.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Menurut Dicky, SM akan ditahan setelah menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.

"Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari dua rumah sakit oleh karena itu terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut," kata Dicky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2019).

Dicky mengatakan, pemeriksaan kejiwaan SM saat ini masih dilakukan di RS Polri. Pemeriksaan dilakukan oleh ahli kejiwaan RS Polri.

"Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan," ujar dia.

Sebelumnya, SM (52) membuat heboh jemaah karena masuk ke Masjid Al Munawaroh, kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6/2019), memakai alas kaki dan membawa anjing. SM kemudian terlibat pertengkaran dengan salah satu jemaah masjid.

Tindakan SM ini direkam oleh seseorang dan beredar luas di media sosial. Video tersebut viral dan menggegerkan jagat maya.

Kasus ini kemudian dilaporkan pihak DKM Masjid Al Munawaroh. Polisi kemudian membawa SM untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, SM dibantarkan ke RS Polri lantaran berdasarkan keterangan pihak keluarga memiliki riwayat gangguan jiwa. Saat ini, SM masih menjalani tes kejiwaan di RS Polri.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews