KPK Gaungkan Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kepri

KPK Gaungkan Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kepri

Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan KPK RI Agus Raharjo saat menghadiri penandatanganan kesepakatan kerja sama antara pemerintah Provinsi Kepri bersama Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepri di Aula Kantor Gubernur Kepri Dompak,Kamis (27/6).

"Ini merupakan salah satu tugas kami dalam rangka melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah," ungkap Agus.

Tak hanya itu, lanjut Agus kedatangan KPK RI ini ke Provinsi Kepri ini untuk melakukan upaya monitoring kepada pemerintah daerah untuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah.

"Selain itu juga kami harapkan dengan adanya kunjungan ini, dapat melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap jalannya penyelenggaraan daerah," ungkap Agus.

Agus mengingatkan pemerintah Provinsi Kepri untuk lebih hati-hati dan teliti dalam  
penyelenggaraan keuangan khususnya pengadaan barang dan jasa dan penyusunan rancangan APBD berdasarkan E planni dan E Budgeting.

"Serta pengawasan internal di pemerintah Provinsi Kepri dalam mengelola keuangan sesuai aturan," tegas Agus.

Agus juga  mengultimatum seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat bertugas dan menjalankan pemerintahan yang optimal isasikan penerimaan daerah.

Agus kembali menegaskan agar pemerintah Provinsi Kepri bersama instansi terkait baik itu Dirjen Pajak dan BPN Kepri yang melaksanakan penandatanganan bersama ini sesuai komitmen.

"Jangan sampai penandatanganan kesepakatan ini hanya sebatas seremonial saja, namun dapat ditindaklanjuti dan menghasilkan progres yang baik dalam bersinergi mengoptimalkan pendapatan daerah," tegas Agus dihadapan Gubernur Provinsi Kepri H Nurdin Basirun dan Bupati Walikota se Provinsi Kepri yang hadir.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews