Tiga Bocah Tewas di Bekas Galian, Praktisi Hukum: Pemilik Bisa Dijerat Pidana

Tiga Bocah Tewas di Bekas Galian, Praktisi Hukum: Pemilik Bisa Dijerat Pidana

Bambang Yulianto (Foto: dok. pribadi)

Batam - Pemilik kolam atau kubangan bekas tambang yang menewaskan tiga bocah di Sei Temiang, Sekupang, Kota Batam bisa dijerat pidana. Kepolisian atau Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dapat menjerat pelaku dengan Pasal 359 KUHP.

Dalam pasal tersebut dikatakan, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Hal itu disampaikan Bambang Yulianto, praktisi hukum di Kota Batam. Ia mengatakan, siapapun pemilik kolam bekas tambang itu baik pribadi maupun perusahaan bisa dijerat Pasal 359 KUHP. 

"Kepolisian harus melakukan penyelidikan," ujarnya, Jumat (20/6/2019).

Bambang melanjutkan, tewasnya tiga bocah di kolam kubangan itu tidak bisa dilepaskan dari tangung jawab pemerintah, baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bapelda, dan dinas terkait lainnya. 

"Ini adalah bentuk ketidak beranian DLH menegakkan hukum," kata Bambang kepada Batamnews.co.id.

Ia melanjutkan, ketidak beranian dinas terkait tersebut akibat banyaknya intervensi dari berbagai pihak, bahkan diduga para aparat juga ikut bermain. 

"Siapapun menjadi korban harus bertangung jawab baik pribadi maupun yang berbadan hukum," katanya. 

"Seharusnya kalau pemerintah ingin melindungi masyarakatnya," katanya. 

Menurut Bambang, tengelamnya tiga bocah di kolam penambangan itu adalah kegagalan pemerintah menjalankan fungsinya menjaga warga sendiri.

"Seolah-olah kesalahan dibebankan kepada warga, apa guna pemerintah yang katanya melindungi rakyatnya," ujarnya. 

Ia juga mengatakan, Batam sangat membutuhkan  LSM yang konsisten terhadap advokasi penampingan terhadap korban lingkungan. Selama ini belum ada di Batam. 

"Intinya, untuk saat ini kubangan itu ada pada lahan dikuasai oleh perorangan atau satu badan hukum, mereka tersebut harus bertanggung jawab terhadap kejadian ini," kata dia.

Beberapa hari lalu kolam bekas galian pasir tambang di Batam kembali memakan korban. Setidaknya adik kakak dan satu kerabat lainnya yang masih kecil tewas tengelam di kubangan tersebut. Kejadian itu menjadi luka yang sangat dalam bagi keluarga yang ditinggal. 

Kejadian serupa sudah sering di Kota Batam, terutama di kawasan Sekupang, Nongsa dan lainnya. Namun tidak ada tindakan tegas pelarangan penambangan pasir di Kota Batam, yang mana sejatinya dilarang. 

Bahkan pihak pemerintah DLH Kota Batam tidak mengetahui adanya galian pasir tambang tersebut. Hingga saat ini pemilik lahan galian tersebut masih bebas berkeliaran dan tidak ada tindakan hukum.

(tan)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews