Yusril Pertimbangkan Pidanakan Saksi Kubu Prabowo

Yusril Pertimbangkan Pidanakan Saksi Kubu Prabowo

Sidang kedua sengketa Pilpres 2019.

Jakarta - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk memperkarakan salah satu saksi fakta dari tim hukum Prabowo-Sandi. Dia menduga bukti amplop KPU yang dibawa saksi bernama Beti Kristiana adalah palsu.

"Ini serius ya masalah amplop ini. Karena diduga palsu dan kemudian ada kemungkinan selesai sidang ini, kami mewakili Pak Jokowi-Ma'ruf apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuri secara pidana," katanya di Gedung MK, Jumat (21/6/2019).

Menurut Yusril, ada dua jenis kebohongan yang dibawa saksi Prabowo dalam sidang Rabu (19/6/2019) kemarin.

"Ada dua kategori ini. ada yang palsu keterangannya, ada yang palsukan identitas," terangnya.

Diketahui, sidang hari ini beragenda pemeriksaan saksi dari pihak terkait. Anggota Tum Hukum Jokowi-Maruf Luhut Pangaribuan menyatakan pihaknya menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli di sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres di MK.

Nama saksi adalah Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementaranama ahli adalah Prof. Edward Omar Syarief Hiariej, guru besar Fakultas Hukum UGM dan Dr. Heru Widodo, Dosen Ilmu Hukum UIA.

"(Total) empat orang, dua ahli. Ahli terutama kita mau melihat tntang TSM (terstrukut sistematis dan masif) sebagaimana dituduhkan dalam surat permohonan," kata Luhut di Gedung MK, Jumat (21/6/2019).

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews