Bea Cukai: Impor Bahan Plastik ke Batam Sudah Sesuai Permendag

Bea Cukai: Impor Bahan Plastik ke Batam Sudah Sesuai Permendag

Wali Kota Batam HM Rudi dan Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata saat meninjau bahan plastik impor di pelabuhan Batu Ampar (Foto: Batamnews)

Batam - Pihak Bea Cukai belum menemukan adanya indikasi limbah non B3 yang diduga terkontaminasi limbah beracun di 65 kontainer limbah di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Saat ini Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium.

"Ada beberapa kontainer yang kita periksa dan segel, tapi belum tentu melanggar," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Susila Brata di pelabuhan Batu Ampar, Batam, Jumat (14/3/2019).

Susila Brata menambahkan, bahwa ada beberapa perusahaan yang mengimpor scrub plastik. Semua izin dan dokumen importasinya lengkap. Ada empat perusahaan yang menjadi importir yang tengah diperiksa ada empat perusahaan.

"Importir tersebut sudah mengimpor sesuai dengan dokumen PP FTZ 01, dan atas persetujuan dari Menteri Perdagangan dan pemeriksaan lab dari KSO Surveyor, dari negara asal sudah disurvei yang sudah ditunjuk," ujar Susila Brata.

"Sebagai dasar itu adalah sudah memenuhi standar surveyor dari negara muat. Dengan harapan masuknya sudah sesuai dengan Permendag No 31 Tahun 2016," ujar Susila Brata.

Kendati demikian, Soesila mengatakan, masih menunggu hasil laboratorium untuk membuktikan adanya indikasi soal limbah B3 tersebut.

"Sudah kita ambil sampel ada tiga, empat sudah kita rilis, hasilnya kita tunggu dalam satu atau tiga hari ini," ujar Susila Brata. 

Barang-barang tersebut, kata Soesila Brata, berasal dari Amerika Serikat (AS) dan sejumlah negara lainnya di Eropa.

Importirnya adalah importir produsen. "Untuk diolah," ujar Susila. 

Menurut Soesila Brata, sebelum diimpor ke Batam, sudah disurvei oleh KSO Surveyor. "Bahwa dalam dokumennya sudah memenuhi izin Permendag no 31," ujar Susila Brata.

Susila Brata mengatakan, Bea Cukai akan menguji juga sampel yang sudah diambil. "Hasilnya, satu hingga tiga hari," ujar Susila Brata.

Selain Bea Cukai ada juga petugas dari Kementerian Bidang Kemaritiman dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Izin impor

Wali Kota Batam HM Rudi tampak turun ke lokasi peti kemas yang berada di pelabuhan Batu Ampar, Batam. Rudi menyerahkan pemeriksaan terhadap Bea Cukai.

"Kita lihat saja hasil lab-nya, sejauh apa yang dipersangkakan itu," ujar Rudi.

Rudi juga belum mau menduga-duga mengenai adanya limbah beracun dalam kontainer yang berisi bahan plastik tersebut.

Menurut Rudi, impor bahan baku plastik itu tidak melanggar hukum. "Kan kita sudah mengizinkan, tapi impor limbah bijih plastik," ujar Rudi.

Wali Kota Batam HM Rudi sidak bersama Wakil Wali Kota Batam Amsakar, Kepala Bappeda Batam Wan Darussalam, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Batam Herman Rozi, Satpol PP Kota Batam turun ke pelabuhan Batu Ampar, dan ikut melihat proses pemeriksaan bahan baku plastik yang dibongkar dari dalam kontainer.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews