Berlaku 18 Juni, Kemenhub Beri Toleransi Izin Taksi Online

Berlaku 18 Juni, Kemenhub Beri Toleransi Izin Taksi Online

Ilustrasi.

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberi toleransi pemberlakuan aturan taksi online bagi pengemudi yang belum mengantongi izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus (ASK).

Toleransi berupa kelonggaran waktu selama dua bulan dari tenggat penetapan aturan, yakni 18 Juni 2019, untuk menyelesaikan perizinan. Setelah itu, Kemenhub akan memberlakukan sanksi Undang-undang Lalu lintas yang berlaku, yakni tilang melalui Polri. 

"Sementara mungkin ada tahapan, biasanya di polisi itu 1-2 bulan nanti akan ada tindakan simpatik dulu, setelah tindakan simpatik cukup waktu baru kami ada tindakan hukum," kata Direktur Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dilansir CNN Indonesia, Kamis (13/6/2019).

Regulasi taksi online tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. 

"18 Juni tetap kami berlakukan. Kami beri peluang bagi para pengemudi untuk menyelesaikan yang belum selesai menyangkut masalah perizinan," ujarnya di Kantor Kemenhub, Kamis (13/6).

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen Ferary Wilmar mengeluhkan biaya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) untuk izin ASK yang tinggi. Maka itu, dia mengusulkan biaya untuk UMKM seharusnya di bawah nominal untuk badan hukum. 

"Karena dalam PP 15 belum mengatur, ia cuma mengatur PNBP untuk badan hukum, yakni PT dan koperasi. Makanya kami disini mengusulkan sejak dari awal sebetulnya untuk UMKM harganya harusnya di bawah dari badan hukum," ujarnya.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews