Izin Prinsip Taksi Online Segera Keluar, Dishub Kepri: Dua Pihak Harus Sepakat Dulu

Izin Prinsip Taksi Online Segera Keluar, Dishub Kepri: Dua Pihak Harus Sepakat Dulu

Ilustrasi.

Batam - Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan izin prinsip untuk 13 badan usaha angkutan sewa khusus atau taksi online. 

Kepala Dishub Kepri Jamhur Ismail mengatakan izin prinsip akan dikeluarkan jika kesepakatan antar kedua belah pihak itu terjadi, maka izin prinsip juga dengan mudah dikeluarkan oleh pihaknya.

Salah satu hal yang harus disepakati yakni soal Red Zone atau Zona Merah. Zona ini merupakan kawasan yang tidak memperbolehkan taksi online untuk melakukan penjemputan penumpang. 

"Namun dengan catatan, mereka harus sepakat dulu antara taksi konvensional maupun online," ujar Kepala Dishub Kepri Jamhur Ismail, Jumat (23/3/2019). 

Pemberian izin prinsip ini kata Jamhur dibagi dengan 300 kendaraan sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Gubernur. Ia juga tidak menampik akan ada tambahan kuota lagi. 

"Nanti dikaji lagi, sesuai dengan Permenhub 118 tahun 2018, untuk kuota finalnya sudah ada, tapi masih rahasia," jelasnya. 

Terkait dengan bentrokan yang terjadi antara taksi konvensional dan online, Jamhur mengaku pihaknya selalu melakukan rapat koordinasi. Namun memang diakuinya tidak mudah. 

"Makanya rapat terus, sampai mereka tidak bertikai lagi," katanya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews