Absensi Akan Dilaporkan ke Menpan RB

Absensi Akan Dilaporkan ke Menpan RB

Apel pagi pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Idul Fitri, Senin (10/6). (Foto:Ist)

Tanjungpinang - Pegawai Pemprov Kepri diwajibkan mengikuti apel pagi, pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Idul Fitri, Senin (10/6). Daftar kehadiran seluruh pegawai Pemprov Kepri akan dilaporkan kepada Menpan RB.

“Sekarang sedang proses rekap finger print. Sekitar jam 10.00 WIB atau sebelum dzuhur sudah ada hasilnya. Namun yang hadir cukup ramai, sekitar 98-99 persen hadir,” ujar Sekda Kepri, H.T.S. Arif Fadillah, S.Sos, M.Si usai halal bihalal bersama pegawai.

Khusus apel perdana usai Idul Fitri ini, kehadiran yang dihitung adalah perekaman sidik jari pada mesin di lapangan apel. “Semua finger print dialihkan ke lapangan. Kalau yang di OPD itu tidak dihitung. Tidak terbaca juga, karena sudah dialihkan,” tambah Sekda.

Selain absensi menggunakan mesin, setiap OPD juga diminta menyediakan absensi manual.

Bagi yang tidak hadir akan dicek ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) apakah sedang sakit atau cuti. Selanjutnya daftar tersebut akan dilaporkan ke Menpan RB, pada sore hari.

Bagi yang tidak hadir, akan diberi sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil. Sekda mengingatkan para pegawai untuk kembali bekerja sesuai dengan jam kerja normal. Untuk Senin mulai apel pada 07.45 dan pulang pada pukul 16.00. 

Sekda juga mengingatkan pegawai Pemprov Kepri untuk bekerja maksimal pada hari pertama masuk kerja ini. “Kalau ada halal bihalal, setelah jam kerja. Tidak boleh mengganggu jam kerja,” tambah Sekda.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews