DPRD Natuna Hearing Bersama OPD Pemkab Bahas Ranperda Tempat Pelelangan Ikan

DPRD Natuna Hearing Bersama OPD Pemkab Bahas Ranperda Tempat Pelelangan Ikan

Rapat dengar pendapat (hearing) terkait Tempat Pelelangan Ikan antara DPRD Natuna dan OPD terkait Pemkab Natuna. (Foto: ist)

Natuna - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, melalui Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Natuna, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Kegiatan ini berlangsung di Aula Banggar DPRD Natuna, pada Rabu (15/5/2019) siang.

Sudah sekian lama berdiri TPI di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, Kecamatan Pulau Tiga, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dalam hal ini baru mengajukan Ranperda tentang TPI. Ada keharusan kapal-kapal yang mencari ikan di laut Natuna harus bongkar muatan di TPI Selat Lampa tersebut.

Ketua Pansus B DPRD Natuna, Harken membenarkan bahwa Pemkab Natuna terutama dinas terkait baru mengajukan usulan-usulan Ranperda terkait bongkar muatan ikan di TPI Selat Lampa, Kecamatan Pulau Tiga.

 

 

“Kami baru menerima Ranperda tentang TPI dari Dinas terkait, dan baru kemarin juga kita mulai rapat Pansus permulaan membahas Ranperda tersebut,” ujar Harken.

Pada rapat pembahasan tersebut, pihaknya ingin Ranperda yang diusulkan itu bisa menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinantikan oleh Pemerintah dan masyarakat Natuna.

“Pada intinya kami Pansus B ingin Ranperda yang diusulkan itu, bisa menjadi Perda yang dapat meningkatkan PAD kita, bukan malah merugikan daerah,” jelas Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

 

 

Rapat dengar pendapat tersebut, juga dihadiri langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Natuna Hadi Candra, Wakil Ketua II Daeng Amhar, Anggota Komisi I DPRD Natuna Eri Marka serta para perwakilan OPD terkait Pemkab Natuna.

(fox)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews