Ditjen Imigrasi Cabut Status Cekal Keluar Negeri Kivlan Zen

Ditjen Imigrasi Cabut Status Cekal Keluar Negeri Kivlan Zen

Aparat Bareskrim Polri memberikan surat pemanggilan kepada Kivlan Zen. Surat tersebut diberikan kepada Kivlan di Terminal 3 Bandara Soekarno – Hatta Gate 22, Jumat (10/5/2019). [dok.istimewa]

Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) telah mencabut status pencekalan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Kini, Kivlan pun sudah dapat kembali berpergian ke luar negeri.

"Boleh, sudah boleh ke luar negeri," Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).

Sam mengatakan, pencabutan pencekalan tersebut dilakukan seusai aparat Kemenkumham menerima permintaan dari aparat kepolisian. Pencabutan pencekelan dilakukan pihaknya pagi tadi.

"Tadi pagi jam tiga pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengakui, Bareskrim sempat menemui Kivlan Zein di Bandara Soetta, kemarin.

Baca: Kivlan Zen Dicekal Saat Hendak ke Luar Negeri dari Bandara Hang Nadim

Ia menuturkan, aparat mendatangi Kivlan yang hendak menaiki pesawat untuk menyerahkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi, sekaligus pencegahan keluar negeri.

"Betul, penyerahan surat panggilan, dan dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei Darussalam lewat Kota Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan," kata Adi melalui pesan singkat.

Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) malam. Kivlan dilaporkan warga Banten bernama Jalaludin. Dalam pelaporannya itu, Kivlan dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews