Kasus Kekerasan Terhadap 3 Wartawan Tanjungpinang Mengendap 4 Tahun di Polda Kepri

Kasus Kekerasan Terhadap 3 Wartawan Tanjungpinang Mengendap 4 Tahun di Polda Kepri

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Empat tahun berjalan, kasus hukum kekerasan terhadap wartawan di Tanjungpinang seakan mengendap. Hingga kini belum ada kejelasan proses hukum yang sebelumnya menyeret M. Ichsan Adi Halik alian Ican sebagai tersangka.

Namun belakangan santer dikabarkan tim Propam Polda Kepri dikirim ke Tanjungpinang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula saat 3 wartawan di Kota Tanjungpinang Charles Sitompul (batamtoday.com), Novel Sinaga (Koran Sindo), dan Wahib Wafa (Tribun Batam), menjadi korban kekerasan. Mereka dihalangi beberapa oknum preman.

Ican dan beberapa orang tiba-tiba menarik dan memaksa wartawan keluar saat peliputan sidang terbuka di Pengadilan Tanjungpinang. Kamera dan ponsel wartawan dirampas. Mereka juga mengintimidasi ketiga wartawan tersebut untuk menghapus foto liputan.

Saat itu ketiga jurnalis itu sedang meliput sidang pengadilan kesaksian A Hang alias Arifin dalam kasus pelayaran soal penyelundupan barang dari Singapura.

Insiden kekerasan ini sudah dilaporkan ke Mapolres Tanjungpinang dengan Nomor LP. STPL /192/K/VII/2016/Kepri/SPK-Rws TPI pada 26 Juli 2016.

Selanjutnya atas kebijakan internal Polda Kepri, pada 4 Agustus 2016, Polda Kepri mengambil alih proses penyidikan dengan surat Pelimpahan Nomor B.1154.VIII/2016/Reskrim.

Pada 24 Agustus 2016, atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HD) nomor B/92/VIII/2016/Ditreskrimum Polda Kepri, menyatakan menetapkan tersangka atas nama Moh. Ichsan Adi Halik alias Samper alias Chan sebagai tersangka.

Sayangnya, hingga 4 tahun berlalu, berkas perkara dan tersangka dalam kasus kekerasan wartawan itu mengendap dan belum pernah disidangkan.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol I Gede Mega Suparwitha mengatakan, saat ini anggota  Propam Polda Kepri berada di Tanjung Pinang untuk melakukan penyelidikan lebih jauh.

Kasus ini menyeret nama A Hang alias Ariffin dalam perkara kasus pelayaran KM. Karisma Indah yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Kasus ini menjadi atensi Kapolda Kepri, karena sudah lama berlarut. Anggota Propam sudah diminta turun ke Tanjungpinang," ujarnya, Kamis (2/5/2019).

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Tanjungpinang, Jailani mengatakan, belum adanya tindak lanjut selama ini. Hal ini menurutnya ujian terhadap kinerja serta profesionalisme polri sebagai lembaga penegak hukum.

"AJI Tanjungpinang sangat menyayangkan, belum adanya tindak lanjut proses hukum atas laporan kasus kekerasan dan penghalangan terhadap Jurnalis ini, yang hingga saat ini sudah 4 tahun setelah dilaporkan," sebutnya di Tanjungpinang, Rabu (1/5/2019).

Jai menambahkan, AJI Tanjungpinang juga telah melaporkan lambannya penanganan kasus ini ke AJI Indonesia serta ke Mabes Polri, demikian juga ke Polda Kepri di Batam.

"Kami akan terus mengawal dan mempertanyakan tindak lanjut proses yang dilakukan Penyidik Polda Kepri. Serta mempertanyakanya ke Kapolri, melalui AJI Indonesia," ujarnya.

Direktur Kriminal Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto menegaskan, pihaknya selama ini memiliki kendala atas pemeriksaan kasus tersebut. "Kita ada kendala soal kasus ini dan perlu dibuka lagi berkas perkaranya," pungkasnya.

(jim/adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews