Peraturan Wali Kota soal Pramuwisata Batam Terbit, HPI Senang

Peraturan Wali Kota soal Pramuwisata Batam Terbit, HPI Senang

Sosialisasi Perwako nomor 56 tahun 2018 tentang Pramuwisata Kota Batam (Foto: istimewa)

Batam -  Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kota Batam dan Kepulauan Riau menyambut baik terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam nomor 56 tahun 2018 tentang Pramuwisata Kota Batam.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang HPI Batam, Fri Dahmi Subekti mengatakan, lebih dari setahun HPI berjuang untuk produk hukum tersebut.

"Perwako ini untuk melindungi anggota kami untuk menghindari benturan di lapangan. Karena sekarang pramuwisata atau tour guide itu wajib lisensi dan tersertifikasi," ujar Fri usai sosialisasi Perwako Pramuwisata Batam di Batam Centre, Selasa (30/4/2019).

Saat ini anggota HPI Batam sudah berjumlah 428 orang. Mereka terbagi dalam beberapa divisi, antara lain pramuwisata berbahasa Korea, Inggris, Jepang, Mandarin, Melayu, Spanyol, dan untuk wisatawan domestik. Sebanyak 380 pramuwisata di antaranya telah tersertifikasi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah HPI Kepri, Abdi Simatupang menjelaskan, HPI adalah wadah organisasi yang tugasnya menghimpun semua personel pramuwisata.

"Juga merangkul mereka yang punya keinginan untuk jadi pramuwisata. Kita di dalam HPI ada proses. Dari rekrutmen bisa memfilter. Lalu sertifikasi yang mengacu pada Badan Nasional Standarisasi Profesi,” kata dia.

Keberadaan HPI ini juga salah satunya bertujuan agar pemandu wisata benar-benar memiliki pengetahuan tentang Batam. Sehingga informasi yang disampaikan kepada turis tidak sembarang atau salah.

"Supaya informasi yang diberikan pada turis yang datang tidak lari dari apa yang diharapkan pemerintah. Kita khawatir kalau mereka (pramuwisata tak terdaftar) ini tak dirangkul, informasi, standar pelayanan, etika tidak mencerminkan karakter budaya kita," ujarnya.

Menurut Abdi, Perwako Pramuwisata ini baru ada di Batam. Kabupaten/kota lain di Provinsi Kepri belum ada yang membuat perwako serupa.

"Semoga Perwako di Batam ini menjadi pendorong bagi kabupaten/kota lain untuk membuat yang sama. Ini bisa menjadi contoh," jelasnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata mengatakan Perwako ini menjadi acuan pramuwisata dalam menjalankan tugas.

"Kedepan kita juga akan membuat regulasi bagi asosiasi profesi lain di dunia pariwisata, sesuai ketentuan berlaku. Nanti akan diintegrasikan, karena satu dengan yang lain ada keterkaitan, seperti mata rantai yang tak putus," ujar Ardi.

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews