Buronan Interpol Asal Republik Ceko Ditangkap di Batam

Buronan Interpol Asal Republik Ceko Ditangkap di Batam

Ilustrasi.

Batam - Novak Jakub asal Republik Ceko diringkus di Batam oleh aparat Polda Kepri. Diketahui, pria berusia 31 tahun itu merupakan buronan Interpol.

Jakub dibekuk di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Selasa (23/4/2019) kemarin. Penangkapan ini merupakan perintah dari Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Saptono Erlangga menyampaikan Jakub ditangkap saat menjalani pemeriksaan Imigrasi di pelabuhan sekira pukul 14.30 WIB.

"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan Red Notice Control tertanggal 25 Oktober 2018," kata Erlangga, Rabu (24/4/2019).

Awalnya, Polda Kepri menerima perintah penangkapan dan penahanan kepada Novak Jakub dari Mabes Polri. Hal ini ditindaklanjuti berkoordinasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Disinggung mengenai jenis kejahatan yang dilakukan Jakub, Erlangga menyebut Mabes Polri yang mengetahui secara spesifik alasan penangkapan pria kelahiran Duchov pada 1988 silam.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni paspor Republik Ceko atas nama Novak Jakub. Kini dia ditahan untuk sementara sambil menunggu permintaan ekstradisi dari Republik Ceko selama 20 hari.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews