Petugas PPK Larang Jurnalis Liput Pleno Penghitungan Surat Suara di Sekupang

Petugas PPK Larang Jurnalis Liput Pleno Penghitungan Surat Suara di Sekupang

Petugas kepolisan, Satpol PP dan PPK berjaga di pintu masuk GOR Raja Jafar, Tiban yang menjadi lokasi penghitungan suara. (Foto: Yude/batamnews)

 

Batam - Pleno dan rekapitulasi penghitungan suara pemilu di Kecamatan Sekupang berlangsung hari ini di GOR Raja Jafar, Tiban Indah, Tiban, Jumat (19/4/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Ratusan personel gabungan pengaman dari Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Sekupang juga sudah terlihat di lokasi.

Para saksi dari tiap-tiap partai juga sudah diperbolehkan masuk. Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK memperbolehkan satu saksi dari satu partai yang masuk.

Namun awak media dilarang masuk untuj mrliput karena alasan sudah peraturan dari PPK. Salah seorang anggota PPK, Solihin mengatakan hanya anggota PPK, PPS dan saksi saja yang dapat masuk dalam gedung itu.

“Tadi sudah saya tanyakan juga ke ketua PPK, memang peraturannya seperti itu,” kata dia kepada media.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Kepri Agung Widiyono membenarkan perihal awak media dilarang meliput penghitungan suara itu.

Dia mengatakan bahwa peraturan tersebut adalah hasil rapat PPK, Peserta Pemilu dan saksi.

“Sori ya mas, kesepakatannya memang seperti itu. Tapi nanti hasilnya dikasih tahu kok,” ucapnya.

Hingga saat ini, pleno perhitungan surat suara sedang berlangsung di dalam GOR Raja Jafar. Puluhan warga juga berada di lokasi ingin mengetahui hasil penghitungan surat suara.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews