Ratusan Juta Uang Pungli PPDB SMPN 10 Dikembalikan ke Wali Murid

Ratusan Juta Uang Pungli PPDB SMPN 10 Dikembalikan ke Wali Murid

Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi menyerahkan barang bukti uang pungli di SMPN 10 Batam kepada perwakilan orangtua siswa. (Foto: diah/batamnews))

Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengembalikan ratusan juta rupiah barang bukti kasus pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 10, Kamis (21/3/2019).

Total uang pungli yang dikembalikan sebanyak Rp 473.930.000 kepada 476 wali murid. Penyerahan uang ini dipimpin langsung oleh Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi didamping Kasi Pidsus Yunus, Kasi Intel, Roby serta Kasi Pidana Umum, Filpan Dermawan Laia.

Dedie mengatakan pengembalian uang ratusan juta rupiah kepada orang tua siswa tersebut berdasarkan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada saat kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

"Barang bukti ini kami kembalikan kepada orang tua siswa untuk meringankan setiap keluarga yang telah menjadi korban," kata Dedie.

Besaran uang yang dikembalikan kepada wali murid bervariasi mulai dari Rp 600 ribu - 2 juta. Para terpidana melakukan pemungutan uang tanpa ada perintah dari dinas terkait.

Dedie turut mengucapkan terimakasih atas keberanian pelapor untuk mengungkap kasus ini. 

"Jika tidak ada informasi dari wali murid, kasus ini tidak akan terungkap," imbuhnya. 

Dirinya mengatakan, sistem pengembalian uang kepada orang tua siswa tersebut setelah pihaknya melakukan inventarisir bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Batam.

Sementara Hendri Arulan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam mengucapkan terimakasih pada Kejaksaan Negeri Batam atas diprosesnya kasus pungli hingga penetapan para pelaku sebagai terpidana. 

Dalam kasus ini, lima terdakwa yakni mantan Kepsek SMPN 10 Batam Rahip divonis dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Putusan hukum disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Senin (11/3/2019) lalu.

Baca: Vonis 5 Terdakwa Pungli PPDB SMPN 10 Batam Ringan dari Tuntutan JPU

Sementara itu, empat terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara. Keempatnya adalah guru honor Mismarita, mantan Wakil Kepala Sekolah, Antonius Yudi Novianto, Ratu Rora sebagai Staf Admin dan Baharuddin sebagai Ketua Komite SMP N 10 Batam.

Praktik pungli PPDB di SMPN 10 Sei Panas, Kota Batam ini sebelumnya diungkap Tim Saber Pungli Polresta Barelang. Berawal dari keluhan orang tua siswa yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.

Para terdakwa divonis dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(das/jim)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews