Vonis 5 Terdakwa Pungli PPDB SMPN 10 Batam Ringan dari Tuntutan JPU

Vonis 5 Terdakwa Pungli PPDB SMPN 10 Batam Ringan dari Tuntutan JPU

Para terdakwa kasus pungli PPDB SMPN 10 Batam di sidang putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (11/3/2019). (foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Lima terdakwa pungli PPDB SMPN 10 Batam divonis dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (11/3/2019). Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang. JPU menuntut 1 tahun 6 bulan sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Eduard P Sihaloho mengatakan, putusan itu sudah berdasarkan hasil musyawarah majelis sesuai dengan fakta persidangan, keadaan memberatkan dan meringankan Terdakwa. "Itu hasil musyawarah kita," katanya kepada Batamnews.co.id.

Eduard menjelaskan, hal yang meringankan adalah uang yang diterima dan dikumpulkan dari orang tua peserta didik belum dipergunakan atau dinikmati Terdakwa.  "Selain itu uang yang terkumpul tersebut akan dikembalikan kepada orang tua siswa," ujar dia.

Eduard mengatakan, vonis untuk mantan Kepsek, Rahip dengan terdakwa lainnya memang berbeda. Pasalnya Kepsek berperan aktif dalam kasus tersebut.

 "Berbeda dengan pertimbangan karena Rahip Kepala Sekolah berperan aktif dan sebagai penentu penerimaan jumlah siswa baru ofline yang dimintai uang, termasuk Rahip juga sebagai orang yang mengelola uang tersebut," kata dia.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memvonis mantan Kepsek SMPN 10 Batam Rahip dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, Senin (11/3/2019).

Sementara itu, empat terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara. Keempatnya adalah guru honor Mismarita, mantan Wakil Kepala Sekolah, Antonius Yudi Novianto, Ratu Rora sebagai Staf Admin dan Baharuddin sebagai Ketua Komite SMP N 10 Batam.

Praktik pungli PPDB di SMPN 10 Sei Panas, Kota Batam ini sebelumnya diungkap Tim Saber Pungli Polresta Barelang. Berawal dari keluhan orang tua siswa yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.

Para terdakwa divonis dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews