Suami Tusuk Istri di Pengadilan Agama Batam

Satu Korban Penikaman di Pengadilan Agama Batam Tewas

Satu Korban Penikaman di Pengadilan Agama Batam Tewas

Korban penikaman di Pengadilan Agama dibawa ke rumah sakit

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Korban penikaman di ruang tunggu Pengadilan Agama, Sekupang, Batam, Kamis (11/6/2015) berjumlah dua orang. Seorang di antaranya, Umi Khoriah (40) tewas usai ditikam di bagian pundak yang diduga mengenai jantungnya.

Satu korban lainnya yakni Sri Astuti saat ini dalam kondisi kritis dan menjalani operasi di Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam.  

Sumber di Pengadilan Agama menyebutkan, peristiwa penikaman itu terjadi saat Sri hendak mengajukan berkas gugatan cerai kepada suaminya, Rahmat. Saat itu, Sri datang ke pengadilan ditemani kakaknya, Umi Khoriah.

Ketika sedang berada di ruang tunggu pengadilan, tiba-tiba Rahmat datang dan langsung menikam keduanya. Korban pertama yang ditikam adalah Umi, tepat di bagian belakang mengenai pundaknya.

Setelah itu, Rahmat kembali menghunuskan sangkur yang di tangannya ke arah tubuh Sri yang mengenai bagian perut sebelah kiri hingga mengakibatkan usus korban terburai.

"Mereka mau daftarkan berkas perceraian. Suaminya lalu datang dan langsung menusuk istrinya di ruang tunggu pengadilan," ujar Nurheri, Kepala Pengadilan Agama Batam, di lokasi kejadian.

Sesaat setelah kejadian, Rahmat mencoba bunuh diri. Saat itu juga kedua korban yang dalam kondisi terkapar langsung dilarikan ke rumah sakit.

Informasi yang dihimpun, Umi meninggal dalam perjalanan menuju RS Otorita Batam, Sekupang, sedangkan Sri kritis dan saat ini menjalani operasi di RSAB, Batam.

[alf/isk] 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews