Karimun Akhirnya Sahkan Perda Retribusi

Karimun Akhirnya Sahkan Perda Retribusi

Penandatanganan Perda Retribusi di Karimun untuk meningkatkan PAD. (Foto: istimewa)

Karimun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun, akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi disahkan menjadi perda.

Hal itu disetujui dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (4/2/2019). Paripurna sempat ditunda dua kali, karena tidak cukupnya anggoda dewan dalam sidang.

Setelah dilakukan musyawarah oleh Ketua DPRD bersama anggota dewan lainnya. Sidang dapat kembali dilanjutan dengan pembacaan ranperda menjadi perda.

"Perdanya sudah disahkan, Insya Allah kita akan menggunakan sistem elektronik. Sebagaimana pasal yang tertuang didalam perda itu, pembayaran retribusi atau pajak dilakukan secara langsung, dengan kata lain secara elektronik," ucap Bupati Karimun Aunur Rafiq, usai paripurna.

Untuk penerapannya, pemerintah Kabupaten Karimun akan bekerjasama dengan perbankan. Dalam hal ini bisa saja dengan Bank Riau Kepri, seperti kerjasama yang diterapkan Pemko Batam, dalam hal pajak sistem elektronik.

"Mudah-mudahan kita bisa menerapkannya. Pajak dengan sistim elektronik atau online ini akan lebih baik lagi, karena kesadaran wajib pajak tak bisa main-main lagi," ujar dia.

Jika sudah diterapkan, Rafiq memastikan tidak akan ada tindakan yang menyimpang seperti pungutan liar atau yang lainnya dengan ada sistim elektronik ini.

"Makanya kita ganti dengan sistim elektronik. Kita pun lebih mudah mengontrolnya," ucap Rafiq.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews