Nikah di Jakarta Harus Miliki Sertifikat Layak Kawin

Nikah di Jakarta Harus Miliki Sertifikat Layak Kawin

Sertifikat layak kawin yang harus dimiliki ketika akan menikah di DKI Jakarta (Foto:net/detik)

Jakarta - Setiap calon pengantin, khususnya di DKI Jakarta, diwajibkan menjalani konseling dan tes kesehatan sebelum melakukan pernikahan. Lolos tes, calon pengantin akan mendapat secarik Sertifikat Layak Kawin.

Persyaratan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Dilakukan di puskesmas dan menjadi syarat untuk mengurus pengantar menikah dari kelurahan.

Dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any, peraturan ini bertujuan untuk mencegah berbagai masalah kesehatan dan dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Bila ditemukan ada penyakit atau risiko penularan, maka bisa diatasi sejak dini.

"Wajib, sejak Januari 2018," kata Any dilansir detik.com, Jumat (11/1/2019).

Any mengaku, program ini sangat baik dijalankan karena setiap anak yang dilahirkan bisa menjadi generasi penerus yang sehat dengan berawal dari kedua orang tuanya.

Namun ternyata masih saja ada beberapa masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut, Any menyebut kurang sosialisasi adalah salah satu penyebabnya.

"Sekarang gini, tidak semua orang mau disuruh check up rutin kan, padahal udah gratis. Ada yang nggak mau cek karena takut ketahuan sakitnya, kan bisa diobati ya," katanya.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews