Jepang Pungut Sayonara Tax di Awal 2019

Jepang Pungut Sayonara Tax di Awal 2019

Gunung Fuji Jepang salah satu destinasi wisata (Foto: Ist)

Zuhri Muhammad

Jepang - Mulai Januari 2019, para pelancong yang meninggalkan Jepang harus membayar pajak keberangkatan senilai ¥ 1.000 (US $ 9,40).

Pihak Parlemen telah mengesahkan undang-undang dan pungutan baru, yang dinamakan "pajak sayonara", dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada 7 Januari 2019.

Wisatawan, baik Jepang maupun asing, akan diharuskan membayar pajak ketika mereka meninggalkan Jepang dengan pesawat atau kapal. Tentu saja pajak ini menambah tarif penerbangan dan harga kapal. 

Sedangkan untuk anak-anak di bawah usia dua tahun dibebaskan begitu juga penumpang transit yang tidak sampai 24 jam berada di Jepang.

Pajak, yang diperkirakan akan meningkat pendapatan Jepang sekitar ¥ 43 miliar per tahun. Dana itu akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan layanan seperti memasang gerbang pengenalan wajah serta memberikan panduan multibahasa di taman nasional dan situs budaya.

Pendapatan juga akan digunakan untuk mempromosikan pariwisata.

Jepang dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan kedatangan wisatawan, dengan jumlah yang diperkirakan akan meningkat menjelang Olimpiade Tokyo 2020. 

Pemerintah berharap untuk meningkatkan pengunjung asing dari 28,69 juta pada 2017 menjadi 40 juta pada 2020, Jiji Press melaporkan.

(snw)

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait