Kasus Politik Uang Caleg Partai Perindo

Terdakwa Edyson Tatulus Mengaku Tidak Terima Pemberitahuan Penyidik

Terdakwa Edyson Tatulus Mengaku Tidak Terima Pemberitahuan Penyidik

Sidang dugaan politik uang caleg Partai Perindo di Pengadilan Negeri Karimun (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Salah seorang Caleg partai Perindo yang menjadi terdakwa kasus politik uang, Edyson Tatulus, mengaku tidak mengetahui dirinya ditetapkan menjadi tersangka, dan tidak mendapat surat pemberitahuan dari penyidik.

Hal itu dikatakannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Rabu (26/12/2018).

"Saya tidak mengetahui yang mulia, saya tidak ada mendapat surat pemberitahuan dari pihak penyidik," ujar Edyson dalam sidangan yang dipimpin oleh Hakim ketua Bambang.

Dua terdakwa hadir dalam persidangan agenda tuntutan tersebut, yaitu Indri Ceria Agustin Caleg DPRD Kepri dapil Karimun, serta Edyson Tatulus caleg DPR RI dapil Kepri.

Namun, jadwal sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditunda. Pasalnya pihak Penuntut Umum belum menyelesaikan tuntutan.

"Untuk tuntutannya belum busa dibacakan yang mulia, karena berkasnya belum selesai. Saja janji akan segera menyelesaikannya," ucap Jaksa Aditya.

Sehingga sidang kembali ditunda oleh majelis Hakim." Kalau begitu, segera selesaikan dan sidang ditunda," kata Hakim Bambang sembari mengetuk palu.

Sementara itu, Mario, Kuasa Hukum dari Edyson Tatulus memberikan keterangan usai persidangan. Mengatakan bahwa, jika tidak hadirnya Edyson tidak masalah, karena itu tidak diatur dalam undang-undang.

Sementara, untuk penyidikan pihaknya juga tidak mendapat pemberitahuan. Sehingga, saat ditetapkan menjadi tersangka tidak mengetahui.

"Seharusnya dari awal harus ada pemberitahuan. Penyidikan tidak pernah sama sekali, bahkan klien saya juga tidak tau ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews