Sejarah Freeport Indonesia Hingga Jadi Rebutan Negara Maju

Sejarah Freeport Indonesia Hingga Jadi Rebutan Negara Maju

Freeport (Foto: merdeka.com)

Jakarta - Tambang Freeport Indonesia merupakan salah satu tambang emas terbesar di dunia. Tak hanya emas, tambang gunung Grasberg ini juga memiliki kandungan bijih lain, yakni tembaga dan perak.

Penemuan harta karun di bumi Papua dimulai dari petualangan penjelajah Belanda, Jean Jacques Dozy pada 1936. Dozy melakukan pendakian di gunung Papua untuk mencari ladang baru eksplorasi minyak saat bergabung dengan perusahaan minyak, Nederlandsch Nieuw Guinee Petroleum Maatschappij (NNGPM).

Laporan penemuan tambang ini kemudian terbengkalai di perpustakaan Belanda selama perang dunia ke II, dan dilaporkan hingga berdebu. Saat itu kondisi dunia tidak mendukung, menjelang berkecamuknya Perang Dunia II yang melibatkan banyak negara, termasuk Belanda.

Seperti tulis Lisa Pease, wartawan Majalah Probe Amerika dengan judul artikel: "JFK, Indonesia, CIA & Freeport Sulphur", edisi Maret-April 1996. Pertengahan 1959, revolusi mengatasnamakan rakyat berkecamuk di Kuba dipimpin Fidel Castro. Fidel berhasil merebut Kota Havana hingga memaksa rezim diktator Batista hengkang.

Dampak dari hal ini, kebijakan pun berubah paska Castro berkuasa. Dia melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Kuba, termasuk Freeport Sulphur yang saat itu siap mengapalkan biji nikel produksi perdana.

Sempat tak terdengar kabar, pada Agustus 1959, berlangsung pertemuan antara Forbes Wilson, direktur dan pakar ahli pertambangan Freeport dengan Jan van Fruisen, Direktur Pelaksana East Borneo Company.

Dalam rapat itu, Jan van Fruisen bercerita kepada Wilson isi buku Dozy ditemukan dalam kondisi berdebu. Wilson kemudian tertarik dengan laporan Dozy soal gunung tembaga itu.

Berbekal buku tulisan Dozy, Wilson dan rombongannya pada februari 1960 mengunjungi lokasi tambang Papua. Rombongan ekspedisi ini dibantu oleh suku setempat untuk menjelajahi wilayah pegunungan itu. Hasil penelusuran dituangkan dalam buku "Conquest of Copper Mountain".

Persis seperti yang ditulis oleh Dozy, Wilson menuliskan kekagumannya akan hamparan mineral tidak pernah dia lihat sebelumnya. Saat mencapai Erstberg, dia terperanjat dengan hamparan bijih tembaga di atas permukaan tanah.

Wilson menyebut wilayah itu sebagai tempat terjadinya mineralisasi tidak lazim di atas ketinggian 2.000 meter dari permukaan laut. Dia memperkirakan kandungan logamnya mencapai 40 hingga 50 persen bijih besi, tiga persen tembaga, dan masih terdapat emas dan perak di dalamnya.

Berselang beberapa waktu kemudian, Wilson melaporkan lewat kabel temuan itu kepada Presiden Freeport Bob Hills di New York, Amerika Serikat. Dia menyebut dari areal 14 hektar, hanya satu hektar tanpa bijih tembaga. Sedangkan kedalaman baru mencapai seratus meter.

Setelah menganalisis laporan Wilson, konsultan tambang Freeport memperkirakan akan mendapat 13 juta ton di atas permukaan dan 14 ton di bawah tanah dengan kedalaman seratus meter. Perlu sekitar USD 60 juta dolar untuk mengeksplorasi kawasan itu.

Ongkos produksi juga ditaksir mencapai USD 16 sen per pon dan harga jual USD 35 sen saban pon. Dengan begitu, Freeport menduga modal investasi akan balik dalam tiga tahun. Laporan ini kini tersimpan di National Archieve, Washington DC, Amerika Serikat.

National Archieve adalah lembaga independen menyimpan dokumen catatan sejarah dan dokumen. Lembaga ini bertanggung jawab memelihara dan menerbitkan salinan hukum asli dan otoritatif dikeluarkan oleh kongres, pernyataan presiden dan perintah eksekutif, serta federal.

Temuan-temuan menggiurkan ini membuat pimpinan Freeport begitu gembira dengan kemungkinan keuntungan melimpah yang bakal diperoleh. Namun, saat proyek tambang akan dimulai, hubungan Belanda dan Indonesia kian memanas memperebutkan Irian Barat.

Akhir 1961, Presiden Soekarno memerintahkan pendaratan pasukan di wilayah itu. Freeport pun kian jengkel dengan sikap Presiden John Fitgerald Kennedy saat itu karena lebih memihak Indonesia.

Belum lagi dengan sikap Amerika menghentikan bantuan pemulihan ekonomi Eropa setelah Perang Dunia Kedua (rencana Marshal) untuk Belanda. Freeport sebenarnya lebih cemas kepada Soekarno yang gencar dengan prinsip nasionalisme dan antikolonialisme.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) selanjutnya turun tangan dan akhirnya memutuskan membentuk pemerintahan transisi di Irian Barat. Kemudian diadakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969, untuk memutuskan apakah rakyat Papua akan memilih bergabung dengan Indonesia atau Belanda.

Dalam laporan Lisa, dua tahun sebelum Pepera, Freeport sudah mendapat Kontrak Karya Pertama pada 50 April 1967. Perjanjian bisnis ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang. Lisa juga menemukan Freeport melakukan berbagai macam cara untuk mendapatkan izin dan perpanjangan kontrak karyanya.

Sejak 1967 hingga kini Freeport masih menggangsir bumi Papua, menambang emas, perak, dan tembaga. Selama hampir setengah abad itu telah muncul pelbagai masalah, terutama menyangkut jatah penerimaan negara karena kurang optimal.

Pemerintah pun ingin peran negara, terutama badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk ikut mengelola tambang dikuasai Freeport McMoran di daerah Mimika, Papua, itu. Dengan sekian banyaknya persoalan itu, pemerintah pun didesak agar melakukan renegosiasi kontrak karya dengan demikian lebih menguntungkan negara dan rakyat Papua.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, Freeport merasa dirinya digdaya karena di bawah bendera Amerika Serikat. Setelah sekian lama menikmati keuntungan besar, perusahaan itu seperti ogah-ogahan membagi keuntungan lebih banyak dengan pemerintah.

Kontrak karya ditandatangani pertama kali pada 1967 berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pertambangan. Berikutnya pada 1991 kontrak karya kedua kembali diteken dan berlaku 30 tahun mendatang, dengan opsi perpanjangan dua kali, masing-masing 10 tahun.

Pemerintah sempat meminta renegosiasi kontrak karya itu. Sebab beleid baru tentang pertambangan sudah lahir, yakni Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Namun Freeport tidak mau mengubah kontrak sesuai akta itu.

"Mereka mengancam bakal memperkarakan ke pengadilan arbitrase internasional. Jadi persoalannya lebih pada arogansi kekuasaan. Di sisi lain, pemimpin kita pengecut," kata Marwan kepada merdeka.com beberapa waktu lalu.

Polemik keberadaan Freeport Indonesia di Tanah Air kemudian menemui babak baru. Pemerintah yang memiliki ambisi merebut Freeport kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara(Minerba).

Intinya, melalui aturan ini, pemerintah membuka peluang perusahaan tambang untuk ekspor konsentrat dengan syarat mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Selain itu harus tetap membayar bea keluar.

Salah satu perusahaan yang pada awalnya getol menolak aturan ini adalah Freeport Indonesia. Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Inc., Richard C. Adkerson secara resmi menolak keputusan pemerintah yang mengubah status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

(aiy)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews