Singapura Luruskan Kabar soal Ruang Udara, MFA: Ini soal Keselamatan Penerbangan

Singapura Luruskan Kabar soal Ruang Udara, MFA: Ini soal Keselamatan Penerbangan

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan diterima Presiden RI Jokowi saat berkunjung ke Indonesia pada 2016 lalu (Foto: Presidenri.go.id)

Batam - Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) keberatan dengan berita mengenai berita "Jokowi Tegaskan akan Ambil Alih Ruang Udara RI dari Singapura." MFA menilai berita tersebut tidak akurat.  

Terutama mengenai pernyataan Menteri Kabinet Indonesia menyatakan Singapura yang tidak berkeberatan dengan niat Indonesia mengelola seluruh ruang udara Indonesia, dan Singapura mendukung niat Indonesia mengambil alih ruang udara tersebut dalam tiga hingga empat tahun ini.

"Laporan tersebut tidak akurat. Deputi Perdana Menteri (DPM) Teo tidak setuju dengan hal tersebut. Pembicaraan soal FIR mengemuka saat acara makan malam yang digelar oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan Luhut Panjaitan pada 23 November 2015. DPM Teo belum dan tidak dapat menyetujui, isu sebesar itu dibicarakan dalam diskusi informal singkat selama makan malam," ujar Kementerian Luar Negeri Singapura melalui Konsulat Samuel Woon di Batam, Selasa (18/12/2018).

Menurut Singapura, pengelolaan FIR bukanlah masalah kedaulatan. Melainkan berdasarkan pertimbangan operasional lalu lintas udara yang efektif, yang memprioritaskan pada keselamatan penerbangan. 

DPM Teo menekankan FIR adalah masalah teknis dan operasional yang kompleks di bawah lingkup Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan melibatkan banyak negara dan maskapai penerbangan yang melintasi ruang udara dalam kendali FIR tersebut. 

Poin-poin tersebut ditegaskan kembali oleh DPM Teo dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat Indonesia saat melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pada 23-25 November, termasuk di dalamnya Menkopolhukam Luhut Panjaitan dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, ketika isu FIR mengemuka. 

Para pejabat Indonesia memahami bahwa pengelolaan ruang udara dengan tujuan teknis operasional bukanlah masalah kedaulatan. Mereka juga setuju bahwa perhatian utama harus ditujukan pada keselamatan, efisiensi dan kelancaran operasi lalu lintas udara (FIR). 

Ada banyak contoh di mana ruang udara suatu negara dikelola oleh otoritas negara lain. Sebagai contoh, Indonesia juga mengelola zona udara milik negara lain. 

"Singapura dan Indonesia menikmati hubungan bilateral yang sangat baik di berbagai sektor, dan kesalahpahaman yang tidak perlu tidak akan membantu. Bila dicermati itu adalah berita tahun 2015 lalu yang dikutip dari CNN Indonesia," ujar Samuel melalui surat tertulis kepada batamnews.co.id.

(snw)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews